Jakarta, MINA – Laman resmi pemerintah covid-19.go.id pada Rabu (10/2) memaparkan, jumlah pasien Covid-19 di Indonesia terkonfirmasi bertambah sebanyak 8.776 orang, sehingga total menjadi 1.192.331 kasus.
Penambahan pasien sembuh sebanyak 9.520 orang sehingga total pasien sembuh tingkat nasional sebanyak 982.972 orang.
Sementara itu yang meninggal dunia menjadi 32.167 orang setelah ada penambahan kasus meninggal hari ini sebanyak 191 orang.
Adapun 167.481 pasien kasus aktif yang masih dirawat.
Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru
Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021.
Bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen, atau GeNose tes yang diambil sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.(R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Media Ibrani: Empat Roket Diluncurkan dari Gaza