Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini update Covid-19 per 10 Febuari, tingkat kesembuhan 90,5 mencapai persen.
Total orang dinyatakan sembuh sebanyak 274.817 pasien setelah penambahan 3.244 orang.
Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 303.715 kasus, setelah penambahan 3.309 orang.
Kemudian total 4.725 orang meninggal dunia dengan penambahan 44 orang tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8 persen.
Baca Juga: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tunanetra Internasional
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 21 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 24.173 (orang yang masih dirawat / isolasi), demikian keterangan yang diterima MINA.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.
Ia menyatakan, telah dilakukan tes PCR sebanyak 12.565 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 10.371 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.309 positif dan 7.062 negatif.
“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 266.368. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 105.852,” jelas Dwi.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Banyumas, Jateng Terendam Banjir
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 22,2 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,7 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Baca Juga: BNPB Pastikan Tanggap Darurat Sukabumi Berjalan Cepat dan Tepat
Salah satu penertiban yang dilakukan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (10/2) pagi adalah penyegelan di Griya Pijat Metropolis yang beralamat di Jl. Melawai IX No. 10 E, RT 004/RW 001 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan temuan lapangan Tim Pengawasan Satpol PP dan Menindaklanjuti Surat rekomendasi penutupan tempat usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 347/-1.858.1 bahwa pada tempat usaha tersebut telah ditemukan pelanggaran ketentuan operasional usaha selama masa PSBB dan pelanggaran operasional usaha pariwisata dengan indikasi bukti terjadi kegiatan asusila dan/atau prostitusi. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jelang Nataru, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman