Update Covid-19 Jakarta 11 Febuari, Tingkat Kesembuhan Capai 91,1 Persen

, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, di Jakarta , sebanyak 4.004 pasien sembuh, sehingga menjadi sebanyak 278.822 orang sembuh dari Covid-19 dengan tingkat kesembuhan 91,1 persen.

Dwi menjelaskan, sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 306.229 kasus, setelah penambahan 2.514 orang.

Sementara untuk orang yang meninggal dunia total 4.748 pasien dengan penambahan 23 orang, tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 1.514 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 22.659 (orang yang masih dirawat/ isolasi).

Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran pandemi COVID-19 belum juga berakhir. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Ia menjelaskan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 17.865 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 15.321 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.514 positif dan 12.807 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 268.418. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 110.790,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 20,2 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,7 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 10 Februari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
– Kerja Sosial = 2.516
– Denda = 35
– Jumlah = 2.551

B. RESTORAN / RUMAH MAKAN
– Denda = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 1×24 jam = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 jam = 0
– Pembubaran dan Teguran Tertulis = 33
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 336
– Jumlah = 369

C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
– Denda = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam = 0
– Teguran Tertulis = 42
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 303
– Jumlah = 345

• NILAI DENDA
– Perorangan = Rp. 4.950.000
– Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp. 0
– Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp. 0
– Jumlah = Rp. 4.950.000

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta. (R/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.