Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Update Covid-19 Jakarta 11 Maret, 1.754 Orang Kasus Baru

Insaf Muarif Gunawan - Jumat, 12 Maret 2021 - 04:10 WIB

Jumat, 12 Maret 2021 - 04:10 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Update Covid-19 di Jakarta per 11 Maret 2021, 1.654 pasien kasus baru, total menjadi sebanyak 355.869 orang.

Dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 342.306 pasien, setelah bertambah 908 orang dengan tingkat kesembuhan 96,2 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.

Sementara total 5.943 orang meninggal dunia dengan penambahan 20 orang tingkat kematian 1,7 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 15.313 spesimen.

Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 13.016 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.754 positif dan 11.262 negatif.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah.

Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 300.202. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 72.546. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 826 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 7.620 (orang yang masih dirawat/ isolasi),” kata Dwi.

Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia   

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,1 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia