Jakarta, MINA – Update Covid-19 di Jakarta per 12 Maret, 1.873 pasien kasus baru, sehingga total menjadi sebanyak 357.742 kasus Covid-19 di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 343.351 pasien, setelah bertambah 1.045 orang dengan tingkat kesembuhan 96,0 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.
Sementara untuk penambahan kasus meninggal dunia sebanyak 26 pasien, sehingga total meninggal dunia di Jakarta hari ini sebanyak 5.969 orang, tingkat kematian 1,7 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 13.865 spesimen.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 12.062 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.873 positif dan 10.189 negatif.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah.
Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.
“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 301.335. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 74.567. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 802 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 8.422 (orang yang masih dirawat/ isolasi),” ucap Dwi.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 14,4 persen sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,2 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (R/R8/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta