Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UPDATE Covid-19 Jakarta 15 Januari 2021: Penambahan Kasus Baru 2.541 Pasien

Insaf Muarif Gunawan - Jumat, 15 Januari 2021 - 18:29 WIB

Jumat, 15 Januari 2021 - 18:29 WIB

0 Views

Jakarta, MINA  –  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perkembangan Covid-19 di Jakarta per 15 Januari penambahan kasus baru sebanyak 2.541 Pasien. Secara total sebanyak 220.434 kasus.

Dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan sembuh sebanyak 195.924 pasien, setelah penambahan 2.205 orang, dengan tingkat kesembuhan 88,9 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.

Sementara kasus meninggal dunia sebanyak 3.710 orang dengan penambahan 35 orang, tingkat kematian 1,7 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,9 persen.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 301 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 20.800 (orang yang masih dirawat / isolasi).

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

dilakukan tes PCR sebanyak 17.812 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 14.812 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.405 positif dan 12.407 negatif.

“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 2.541 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 136 kasus dari 1 RS TNI dan 1 Laboratorium Swasta 7 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 221.210. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 106.949,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 16,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,4 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 14 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. Perorangan (Tidak memakai masker)
– Kerja Sosial = 1.926
– Denda = 61
– Jumlah = 1.987

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

B. Restoran/ Rumah Makan
– Denda = 8
– Penghentian Sementara Kegiatan = 7
– Pembubaran dan Teguran Tertulis = 37
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak di Temukan Pelanggaran = 347
– Jumlah = 471

C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri
– Denda = 1
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam = 4
– Teguran Tertulis = 77
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak di Temukan Pelanggaran = 406
– Jumlah = 488

• Nilai Denda
– Perorangan = Rp 8.950.000
– Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp 7.500.000
– Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp 1.000.000
– Jumlah = Rp 17.450.000

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat. Agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/R1)

Baca Juga: BMKG: Beberapa Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat, Sepekan Mendatang

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah Samarinda Buka Pendaftaran Santri Baru

Rekomendasi untuk Anda

Haji 1445 H
Haji 1445 H
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia