Update Covid-19 Jakarta 19 Februari, Tingkat Kesembuhan 94,4 Persen

, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta per 2021, sebanyak 2.544 pasien dinyatakan sembuh.
Dengan demikian  total orang dinyatakan sembuh sebanyak 304.995 orang dengan tingkat kesembuhan 94,4 persen.
Sementara jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 323.031 kasus.
Berikutnya total 5.081 orang meninggal dunia dengan penambahan 37 orang, tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen.
Sementara itu jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 661 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 12.955 (orang yang masih dirawat/ isolasi), demikian keterangan yang diterima MINA.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.
Dwi menyatakan, telah  dilakukan tes PCR sebanyak 18.167 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 15.005 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.920 positif dan 13.085 negatif.

“Sebagian data positif hari ini tertunda akibat perbaikan koneksi penginputan sistem Kemenkes. Kemungkinan akan ada akumulasi data dari yang sebelumnya tidak bisa dilakukan penarikan melalui sistem,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dwi memaparkan untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 277.841. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 77.936.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 16,7 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,9 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)