Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini, Ahad (27/12), Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penambahan kasus baru 1.997 pasien di Jakarta per 27 Desember, sehingga total menjadi sebanyak 175.926 kasus.
Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 158.615 orang, setelah penambahan 1817 orang dengan tingkat kesembuhan 90,2 persen.
Selanjutnya total 3.204 orang meninggal dunia dengan penambahan 22 orang, tingkat kematian 1,8 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3 persen.
Pemprov DKI Jakarta terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19, demikian keterangan yang diterima MINA.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Ia menyatakan, dilakukan tes PCR sebanyak 12.424 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 10.612 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.509 positif dan 9.103 negatif.
“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.997 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 488 kasus dari 1 laboratorium RS Swasta, tanggal 23 dan 24 Desember 2020 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 192.283. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 98.133,” ucapnya.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sebanyak 158 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 14.107 (orang yang masih dirawat / isolasi).
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 11,7%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,6%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentu k pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat. Agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P1
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)