Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Update Covid-19 Jakarta 3 Februari: 3.567 Kasus Baru

Insaf Muarif Gunawan - Rabu, 3 Februari 2021 - 20:52 WIB

Rabu, 3 Februari 2021 - 20:52 WIB

0 Views

Jakarta, MINA  –  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, penambahan Covid-19 di Jakarta pada Rabu (3/2) sebanyak 3.567 kasus baru, sehingga positif menjadi 280.261 pasien.

Dwi mengatakan, dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 249.810 pasien, setelah penambahan 1.295 orang dengan tingkat kesembuhan 89,1 persen, dan yang meninggal dunia sebanyak 4.420 orang dengan penambahan 41 orang tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8 persen.

Ia menjelaskan, adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sebanyak 2.231 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 26.031 (orang yang masih dirawat/isolasi), demikian keterangan yang diterima MINA.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran pandemi COVID-19 belum juga berakhir. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

Dwi menyatakan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 20.318 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 18.121 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.567 positif dan 14.554 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 256.016. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 122.285,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 18,7 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,3 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta. (R/R8/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
MINA Preneur
Sosok