Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Update Covid-19 Jakarta 5 Februari 2021: 287.233 Kasus Positif

Insaf Muarif Gunawan - Jumat, 5 Februari 2021 - 20:07 WIB

Jumat, 5 Februari 2021 - 20:07 WIB

0 Views

update Covid-19 jakarta 5 Febuari 2021. (Foto: PPID Jakarta)

Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, upadate Covid-19 di Jakarta per 5 Febuari 2021 jumlah kasus Konfirmasi secara total sebanyak 287.233 kasus.

Dwi menjelaskan, dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 256.702 dengan tingkat kesembuhan 89,4 persen, dan total 4.502 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sebanyak 752 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 26.029 (orang yang masih dirawat/isolasi), demikian keterangan yang diterima MINA.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran pandemi COVID-19 belum juga berakhir. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

Ia menyatakan, telah dilakukan tes PCR sebanyak 18.041 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 15.871 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.340 positif dan 12.531 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 259.501. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 116.167,” ujar Dwi.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 20,3 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,4 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19. (R/R8/R1)

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
Sosok