Update COVID-19 Jakarta, Terdapat 932 Kasus Positif Baru 19 September

, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, terdapat 932 kasus positif baru di Jakarta pada 2020.

Dwi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat, sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19, demikian keterangan yang diterima MINA.

Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 8.974 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.182 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 932 positif dan 6.250 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 76.500. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 57.914,” papar Dwi.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 13.001 (orang yang masih dirawat/ isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 61.807 kasus.

Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 47.260 setelah penambahan 1025 dengan tingkat kesembuhan 76,5%, dan 1.546 orang meninggal dunia dengan penambahan 11 orang tingkat kematian 2,5%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,9%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,6%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19, serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Disebutkan, melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:

Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak. Kedua.  Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Keempat. Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.