Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 154.065 kasus.
Dwi menjelaskan, dari jumlah tersebut, orang dinyatakan sembuh sebanyak 138.988 pasien setelah penambahan 1383 orang dengan tingkat kesembuhan 90,2 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.
Sementara itu untuk kasus meninggal dunia total sebanyak 2.963 orang dengan penambahan 22 orang, tingkat kematian 1,9 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar tiga persen.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 161 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 12.114 (orang yang masih dirawat / isolasi).
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi /perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.
Ia mengatakan, dilakukan tes PCR sebanyak 8.372 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.121 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.146 positif dan 5.975 negatif.
“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.566 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 420 kasus dari 3 laboratorium swasta, 7 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 172.559. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 85.180,” ucapnya.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,9%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,4%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat. Agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P2)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)