Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Update Covid-19, Ketua MUI KH Niam: Aturan Ibadah Menyesuaikan, Shaf Kembali Dirapatkan

Rana Setiawan - Kamis, 10 Maret 2022 - 01:49 WIB

Kamis, 10 Maret 2022 - 01:49 WIB

5 Views

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Rendy/MINA)

Jakarta, MINA – Menyikapi kebijakan terbaru pemerintah soal pelonggaran aktifitas masyarakat dan perjalanan dalam negeri, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan, pelonggaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun.

Dengan demikian, lanjut dia, aktifitas ibadah shalat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak.

Menurut Niam, fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.

“Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/3).

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Lebih lanjut Niam menjelaskan, demikian juga aktifitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.

Untuk itu, tambah Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan Ibadah Ramadhan dengan khusyu’ dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

“Sebentar lagi kita akan memasuki Bulan Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” pungkasnya.

Setelah menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan. Pemerintah melakukan pelonggaran aktifitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api.

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

Duduk di KRL tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen, melalui SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian. Aktifitas olahraga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen.

Sementara penumpang kereta rel listrik (KRL) sudah bisa duduk tanpa berjarak mulai hari ini, Rabu (9/3/2022). Hal ini juga menindaklanjuti surat edaran Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian.(L/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Indonesia