Jakarta, MINA – Berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga itu merilis data petugas yang meninggal dunia dan sakit selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 14-15 Februari 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, ada 35 orang badan ad hoc pemilu yang dilaporkan meninggal dunia. Dari total 35 orang itu, sebanyak 23 orang di antaranya adalah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Selain itu, 3.909 petugas juga dilaporkan sakit. Dari total 3.909 itu, mayoritas yang sakit adalah petugas KPPS yaitu 2.878 orang. PPK 119 orang, PPS 596 orang, dan linmas 316 orang.
Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi yang paling banyak. Di Jabar, dilaporkan ada 2.001 kasus, dengan rincian 1.995 orang sakit atau kecelakaan dan enam orang meninggal dunia.
Baca Juga: Kemendagri: Tujuh Petugas Penyelenggara Pilkada Wafat
KPU memberikan santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu, sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. (L/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Naik Peringkat FIFA, Bukti Hasil Kerja Keras Semua Pihak