London, MINA – Kepala spiritual Gereja Inggris Uskup Agung Canterbury mendesak pemerintahnya untuk menghormati temuan Mahkamah Internasional (ICJ) Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina adalah ilegal, dengan mengatakan hukum tersebut tidak boleh ditegakkan secara “selektif”.
Mahkamah Internasional mengatakan dalam sebuah keputusan penasihat bulan lalu bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina adalah “melanggar hukum” dan harus diakhiri “secepat mungkin”.
Uskup Agung Canterbury ke-105, Justin Welby – yang juga mengepalai Komuni Anglikan sedunia – mengatakan dalam sebuah pernyataan dilaporkan Wafa, Ahad (4/8), keputusan ICJ telah memperjelas bahwa Pendudukan adalah “melanggar hukum” dan harus diakhiri.
“Pendapat Penasihat oleh Mahkamah Internasional (19 Juli 2024) menjelaskan dengan jelas bahwa kehadiran Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki adalah melanggar hukum dan harus diakhiri secepat mungkin,” katanya.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
“Pada saat dunia ditandai dengan meningkatnya pelanggaran hukum internasional – dan komitmen terhadap sistem berbasis aturan yang dipertanyakan – sangat penting bagi pemerintah di seluruh dunia untuk menegaskan kembali komitmen mereka yang teguh terhadap semua keputusan oleh Mahkamah Internasional, terlepas dari situasinya. Hukum internasional melindungi kemanusiaan kita bersama, dan menjaga martabat dan kemajuan manusia,” tambahnya.
Welby merujuk pada penindasan Israel selama puluhan tahun, diskriminasi yang dilembagakan, dan pelanggaran sistematis terhadap hak-hak warga Palestina.
“Setelah mengunjungi saudara-saudari Kristen Palestina berkali-kali selama beberapa dekade terakhir, jelas bagi saya bahwa rezim yang diberlakukan oleh pemerintah Israel berturut-turut di Wilayah Palestina yang Diduduki adalah salah satu bentuk diskriminasi sistemik,” ujarnya.
Dengan mencaplok tanah Palestina untuk permukiman ilegal, lanjut Wely, merampas akses warga Palestina ke sumber daya alam mereka sendiri, dan memaksakan sistem pemerintahan militer yang tidak memberikan mereka keamanan dan keadilan, Negara Israel telah menyangkal martabat, kebebasan, dan harapan rakyat Palestina.
Baca Juga: Trump Disebut Menentang Rencana Israel Aneksasi Tepi Barat
“Saya sangat menyadari bagaimana hal ini berdampak pada orang Kristen Palestina, mengancam masa depan dan kelangsungan hidup mereka,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa “mengakhiri pendudukan adalah keharusan hukum dan moral”.
“Saya berdoa agar semua negara anggota PBB menanggapi Pendapat Penasihat ICJ ini secara positif dengan memastikan tindakan individu dan bersama mereka konsisten dengannya – dan membuka jalan bagi terwujudnya hak dasar rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” pungkasnya.[]
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait
Mi’raj News Agency (MINA)