Cileungsi, Kab Bogor, MINA – Pembina Jaringan Pondok Pesantren Al-Fatah se-Indonesia, Ustaz Abul Hidayat Saerodjie mengingatkan kepada generasi muda, permainan game online menyebabkan kehidupan tidak produktif.
“Jika bermain game online hanya untuk hiburan tidak masalah. Namun bilamana menjadikan hobi tentunya hukumnya menjadi makruh, bahkan haram,” kata ustaz AHI begitu sapaan akrabnya kepada MINA di Ponpes Al Fatah, Cileungsi, Kab Bogor, Jumat (30/9).
Ustaz AHI menuturkan, game online hukumnya menjadi makruh jika membuat orang tersebut, lupa waktu. Misalnya, mestinya waktu untuk belajar malah bermain game.
“Permainan game online menjadi tidak produktif, waktunya belajar, jadi terbuang sia-sia, maka kata ulama hukumnya menjadi makruh,” tegasnya.
Baca Juga: Meriahkan BSP, LDF Al-Kautsar Unimal Gelar Diskusi Global Leadership
Lanjut kata Ustaz AHI, bermain game online bisa menjadi haram jika seseorang itu melalaikan kewajibannya seperti melaksanakan shalat ditunda-tunda.
“Juga bagi seorang suami mestinya mencari nafkah, malah sibuk menghabiskan waktu untuk bermain game, dan seorang anak mestinya belajar malah waktunya dihabiskan untuk bermain game,” imbuhnya.
Maraknya, game online tersebut tidak lepas dari gencarnya iklan yang mempromosikan melalui media sosial di kalangan masyarakat luas.
“Game online kini, sangat digandrungi masyarakat khususnya kaum remaja. Namun sayangnya, permainan tersebut jika tidak mampu dikontrol maka akan mempengaruhi perilaku bahkan kehidupan sosial para generasi muda,” ujar ustaz AHI.
Baca Juga: Enam Relawan UAR Korwil NTT Lulus Pelatihan Water Rescue
Katanya, efek game online ini akan mengalami kecanduan dan ketergantungan sehingga, mempengaruhi kehidupan sosial mereka. (L/ZM/R4/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syubban Camp, Perkuat Jiwa Kepemimpinan untuk Pembebasan Baitul Maqdis