Utusan PBB: RUU Legalisasi Permukiman Bahayakan Prospek Perdamaian Arab-Israel

New York, 8 Rabi’ul Awal 1438/ 8 Desember 2016 (MINA) – Utusan PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah telah memperingatkan langkah Israel untuk mengadopsi apa yang disebut ‘RUU Legalisasi,’ yang bertujuan untuk melindungi permukiman dan koloni ilegal yang dibangun di atas lahan milik penduduk di Tepi Barat.

“Jika diadopsi, [RUU] ini akan memperluas konsekuensi hukum bagi Israel, di seluruh Tepi Barat yang diduduki dan akan sangat mengurangi prospek perdamaian ,” tegas Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, Nickolay Mladenov, demikian Emirates News Agency melaporkannya yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (8/12).

Dia menegaskan bahwa semua kegiatan permukiman Israel adalah ilegal berdasarkan hukum internasional dan bertentangan dengan posisi Kuartet diplomatik di Timur Tengah, yang terdiri dari PBB, Rusia, Amerika Serikat dan Uni Eropa, yang mengatakan bahwa permukiman adalah salah satu kendala utama untuk perdamaian.

“Saya mendorong legislator Israel untuk mempertimbangkan kembali langkah ini,” kata Mladenov menentang RUU yang akan melegalkan 4.000 rumah pemukim Israel di atas tanah penduduk Palestina dengan menawarkan kompensasi bagi pemilik tanah.

Mladenov mengatakan, undang-undang ini, memiliki tujuan melindungi permukiman ilegal dan pembanguanan koloni Israel di tanah penduduk Palestina di Tepi Barat, menjadi langkah menuju aneksasi Tepi Barat. (T/anj/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.