UU Anti Terorisme: Perberat Hukuman Bagi Warga Palestina

Tel Aviv, 10 Ramadhan 1437/16 Juni 2016 (MINA) – Parlemen penjajah () menyetujui Undang-Undang (UU) baru Anti Terorisme yang diusulkan Kementerian Kehakiman, Ayelet Shaked dari partai Jewish Home setelah melalui voting dengan dukungan 57 suara dan 16 suara menentang.

UU baru yang disetujui hari Rabu (16/6), bertujuan untuk memperberat hukuman terhadap orang-orang yang terlibat dengan aktivitas kontra Israel, demikian The Palestinian Information Center (PIC) melaporkan.

Dilaporkan bahwa UU baru ini nantinya akan lebih keras untuk memerangi terorisme dan menyatakan bahwa setiap aktivitas perlawanan dianggap sebagai kejahatan pidana.

Dengan UU ini maka pengadilan-pengadilan Israel bisa mengeluarkan vonis hingga 30 tahun pada para pelaku aksi-aksi yang disebut di bawah bingkai ‘terorisme’, selain juga melegitimasi langkah-langkah penahanan administratif (tanpa tuduhan dan proses hukum).

Lebih jauh, UU baru ini menyamakan antara pelaku aksi dan pemberi bantuan, sehingga bisa dikeluarkan vonis keras pada keduanya tanpa pembedaan.

UU baru Zionis ini memberi keluasan hukuman yang bisa dikeluarkan terhadap siapa saja yang solider dengan organisasi perlawanan, baik melalui arahan atau pengibaran bendera khusus organisasi tersebut.

UU baru ini juga menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah batas minimal bagi siapa saja yang memimpin organisasi perlawanan, baik secara langsung atau bergantian.

Sementara Wakil Arab di Knesset menyebut bahwa UU baru ini mengukuhkan ke-Yahudian penjajah Israel dan memberangus kebebasan yang bertujuan untuk meneror dan mengintimidasi aksi politik orang-orang Palestina, mengkriminalkan semua orang serta penentangannya terhadap penjajahan dan dukungannya pda korban penjajahan.

UU ini menyasar organisasi-organisasi Palestina, karena ada keluasan untuk menyebut setiap organisasi sosial yang dicurigai sebagai organisasi yang memiliki hubungan dengan gerakan Hamas sebagai organisasi ‘teroris’ dan menerapkan hukuman penjara 2 tahun kepada siapa saja yang berusia di bawah 12 tahun dan aktif di organisasi tersebut.

Dilaporkan pula bahwa hanya memakai pakaian yang dianggap sebagai bentuk solidaritas pada organisasi Hamas saja akan membuat orang itu masuk pengadilan tanpa menghadirkan saksi di pengadilan.

UU baru Zionis ini mencerminkan rasisme dan kekuatan diktator secara menyeluruh, seperti penahanan administratif, pencegahan meninggalkan negeri, dan sama sekali tidak ada nilai-nilai moral, kemanusiaan dan demokrasi. (T/P011/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.