Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU Izinkan Umrah Mandiri, Ini Penjelasan DPR

Mujiburrahman Editor : Widi Kusnadi - 18 detik yang lalu

18 detik yang lalu

0 Views ㅤ

UU PIHU 2025 Izinkan Umrah Mandiri, Anggota DPR Selly Andriany Jelaskan Alasan Perubahan Aturan (Dok : Humas DPR-RI)

Jakarta, MINA – DPR RI mengesahkan  peraturan yang membolehkan bagi jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah untuk memberi keleluasaan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah. Undang-undang yang disahkan pada 26 Agustus 2025 itu menjadi perubahan ketiga dari UU sebelumnya Nomor 8 Tahun 2019.

“Pemerintah dan DPR ingin memberikan pilihan kepada masyarakat yang mampu dan memahami tata cara pelaksanaan umrah untuk dapat melaksanakannya secara mandiri, tanpa harus bergantung pada biro perjalanan,” ujar Selly di Jakarta, Jum’at (18/10).

Dalam Pasal 86 UU PIHU 2025, disebutkan bahwa jamaah umrah kini memiliki dua opsi pelaksanaan, yaitu melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) seperti selama ini, atau secara mandiri. Meski diberi kebebasan, pelaksanaan umrah mandiri tetap harus mengikuti standar dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keamanan dan kelancaran ibadah jamaah di Tanah Suci.

Baca Juga: Menteri Israel Smotrich Minta Maaf ke Saudi Usai Ucapkan Pernyataan Rasis

Selly menegaskan, pemerintah tetap melakukan pengawasan, terutama dalam aspek perlindungan jamaah. “Ketentuan ini tidak berarti tanpa aturan. Jamaah yang berangkat mandiri tetap harus melapor dan memenuhi persyaratan administrasi, agar terdata dan terlindungi oleh sistem nasional,” jelasnya.

Dengan disahkannya UU PIHU 2025, Indonesia menjadi salah satu negara yang memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan ibadah umrah. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi penyelenggaraan ibadah sekaligus menekan praktik penipuan oleh oknum penyelenggara tidak resmi yang kerap merugikan calon jamaah. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menkomdigi: AI Berpeluang Ciptakan 90 Juta Lapangan Kerja Baru

Rekomendasi untuk Anda