Jakarta, MINA – UU Pesantren dan Pembangunan Pendidikan Bangsa kembali menjadi sorotan setelah terbitnya buku terbaru berjudul Dialektika Pesantren dan Negara Perspektif UU No.18 Tahun 2019 karya Dr. Aceng Abdul Azis.
Buku ini membahas secara komprehensif relasi pesantren dan negara, serta bagaimana Undang-Undang Pesantren memperkuat peran pesantren dalam pembangunan nasional.
Sejak dahulu, pesantren dikenal sebagai lembaga pendidikan yang berperan besar dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pesantren mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan jati diri, budaya, dan tradisi keilmuannya. Karena itu, negara dinilai perlu memberikan perhatian lebih melalui regulasi yang berpihak pada pesantren.
Menurut Aceng Abdul Azis, UU No.18 Tahun 2019 merupakan bentuk kehadiran negara dalam memperkuat eksistensi pesantren.
Baca Juga: Gempa 4.8 Guncang Tarakan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
“UU Pesantren adalah wujud pengakuan negara terhadap pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Dalam buku setebal 376 halaman tersebut, Aceng menjelaskan bahwa perhatian negara terhadap pesantren diberikan melalui tiga bentuk pendekatan, yakni rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi. Ketiga istilah ini memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi, serta memberi ruang bagi pesantren untuk mempertahankan ciri keilmuan dan tradisi khasnya.
Aceng menyebut pesantren kini mendapat “privilege” dari negara karena selain tetap menjaga tradisi dan peran sosialnya, pesantren juga memperoleh akses pendanaan dari APBN dan APBD.
“Pesantren tidak hanya menjalankan peran pendidikan, tetapi juga mendapat dukungan pembiayaan sesuai kewenangan pusat dan daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Zohran Mamdani Tantang Donald Trump: Siap Jadi Cahaya di Masa Kegelapan Politik Amerika
Buku ini lahir dari disertasi Aceng yang berhasil dipertahankan pada Ujian Promosi Doktor di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 11 Januari 2024 dengan predikat sangat memuaskan. Dalam penelitiannya, ia menggambarkan respons elite pesantren terhadap UU tersebut sejak pengesahannya pada 15 Oktober 2019.
Aceng menegaskan bahwa UU Pesantren menghadirkan “jalan baru” bagi kedudukan pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional serta menciptakan harmonisasi baru antara pemerintah dan pesantren dalam membangun bangsa.
Ia merangkum sedikitnya lima bentuk pengakuan negara terhadap pesantren, termasuk penjagaan tradisi akademik, budaya keagamaan, independensi kelembagaan, dan komitmen kebangsaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam kata pengantar buku tersebut menyampaikan apresiasinya.
Baca Juga: Banjir Bekasi Berangsur Surut, Tim Gabungan Lakukan Pembersihan
Menurut Nasaruddin, pendekatan akademik dan legalistik Aceng memberikan gambaran jelas bahwa UU Pesantren telah memperkuat posisi pesantren.
Menag juga menekankan pentingnya pesantren terus memperkokoh peran sebagai penjaga tradisi Islam, pelindung sosial budaya, dan penggerak pembangunan nasional.
Buku yang diterbitkan Bildung Nusantara ini diharapkan memperkaya diskursus akademik dan praktik kelembagaan pesantren agar semakin adaptif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. []
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic