Bandung, MINA — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan agar pria yang bersedia menjalani vasektomi (metode kontrasepsi permanen bagi pria) dijadikan syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos) di wilayahnya. Namun, usulan tersebut menuai kritik tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Jawa Barat KH Rahmat Syafei menegaskan bahwa vasektomi hukumnya haram dalam Islam, kecuali dalam kondisi darurat medis tertentu. Hal ini merujuk pada keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada 2012.
Sekretaris MUI Jawa Barat, KH Rafani Akhyar, menambahkan bahwa fatwa haram terhadap vasektomi telah dikeluarkan sejak 1979 dan diperbaharui pada 2012. Ia menilai usulan menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bansos adalah salah kaprah dan tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Sementara itu, beberapa ulama seperti Buya Yahya dan Ustaz Aris Munandar berpendapat bahwa kebijakan keluarga berencana (KB) untuk perempuan dalam Islam harus dilihat dari konteks dan tujuan pelaksanaannya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pemilik Situs Judi Online Nitro123
Menurut mereka, KB dapat dibolehkan jika memiliki alasan syar’i dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam syariat Islam
Menurut Dedi, kebijakan ini bertujuan mengurangi angka kemiskinan dengan mendorong keluarga miskin memiliki jumlah anak yang lebih terkendali.
Dedi Mulyadi sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini belum final dan masih dalam tahap kajian. Ia berharap dapat berdialog dengan MUI dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi masalah kemiskinan di Jawa Barat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Serikat Usaha Muhammadiyah Selenggarakan Daurah International Saladin Camp Intermediate II di UMJ