Makassar, MINA – Sebuah masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan viral di media sosial lantaran pemilik sertifikatnya hendak menjualnya.
Dalam foto yang diunggah tersebut, tertulis dijual dan menyertakan juga nomor sertifikat hak milik atas tanah tempat masjid tersebut berdiri.
Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengatakan memang benar bahwa Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar itu dijual oleh pemilik tanah.
Andi Eldi mengungkapkan, tanah tempat Masjid tersebut berdiri memang belum diwakafkan kepada pengurus masjid. Hal itu terlihat dari spanduk yang terpasang dan tertulis SHM atas dua bidang tanah.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
“Itu tanah memang belum diwakafkan masih milik sendiri,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, (15/7).
Ia menduga pemilik tanah tersebut ingin menjual lantaran ada ketersinggungan. Di mana kemungkinan saat ada perbaikan atau pembangunan masjid pemilik tanah tidak dikabarkan.
Hilda Rahman yang merupakan pemilik tanah tersebut hendak menjual dua bidang lahannya seluas kurang lebih 600 meter persegi. Ia merinci untuk luas tanah lokasi berdirinya masjid 300 meter persegi.
Kemudian tanah kosong yang di belakang masjid kurang lebih luasnya juga 300 meter persegi,” ungkapnya.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa lantaran berdasarkan administrasi masjid tersebut berdiri di tanah milik Hilda Rahman.
Sementara Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja, mengungkapkan, memang tanah tersebut belum diwakafkan oleh pemiliknya. Tanah tersebut hendak dijual lantaran pemilik ingin pindah ke Jakarta.
“Katanya dia mau beli tanah di sana mau buat pesantren, ada lahan katanya mau dibebaskan. Pemilik lahan dulu tinggal di Makassar tapi sudah pindah ke Jakarta,” ujarnya.
Ismail juga mengatakan, pernah dihubungi oleh pemilik tanah dan menyampaikan jika tanah tersebut akan dijual. Harga saat itu diangka Rp2,5 miliar dan saat itu ada orang yang ingin membeli.
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Hanya saja saat itu pemilik tanah memberi syarat agar nama masjid tersebut tidak diubah meski sudah dibeli. Sehingga saat itu tidak ada kesepakatan yang terjalin.
Namun pemilik tanah bersama dengan adiknya datang dan mengatakan masjid ini tidak jadi dijual. Namun, beberapa bulan lalu dirinya dihubungi oleh Hilda Rahman.
Saat itu, Hilda menyampaikan kepada dirinya jika tanah tersebut ingin di jual seharga Rp1,5 miliar.
?”Tapi kalau mau semua (dua bidang tanah) ini Rp3,5 miliar, dulu bahasanya seperti itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru
Meski tidak bisa berbuat apa-apa, Ismail berharap Masjid Fatimah Umar tetap pada fungsinya.
“Kita di sini bagaimana masjid ini tetap pada fungsinya sebagai masjid, bahwa kalau dijual ke orang yang tidak mengganti fungsi masjid ini,” ucapnya.
Mi’raj News Agency (MINA)