Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viral Peternakan Babi di Jepara, MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram

Widi Kusnadi Editor : Bahron Ans - 3 jam yang lalu

3 jam yang lalu

6 Views

Ilustrasi. (Foto: Frontpage Mag)

Semarang, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan usaha peternakan babi di wilayah Jawa Tengah.

Fatwa tersebut tertuang dalam dokumen Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi, yang ditandatangani di Semarang pada 1 Agustus 2025.

Dalam keterangan resminya yang diunggah melalui situs MUI, Rabu (6/8), disebutkan bahwa fatwa ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025. Permohonan tersebut berkaitan dengan permintaan fatwa tertulis mengenai rencana usaha peternakan babi modern di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

“Hasil rapat koordinasi antara Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah pada 12 Juli 2025, memutuskan untuk menugaskan MUI Jateng melakukan kajian hukum terhadap rencana tersebut,” demikian dikutip dalam fatwa tersebut.

Baca Juga: Gubernur Jabar Izinkan Bendera One Piece, Asal Merah Putih di Atas

MUI menetapkan bahwa babi merupakan hewan haram dan najis, sehingga tidak boleh dikonsumsi maupun dimanfaatkan dalam bentuk apa pun. Karena itu, segala bentuk usaha peternakan atau budidaya babi, baik tradisional maupun modern, memiliki status hukum yang sama: haram.

Dalam poin-poin ketetapan hukumnya, MUI Jateng menyatakan secara tegas bahwa: membuka usaha peternakan babi hukumnya haram,  menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram, memberikan izin terhadap pendirian usaha peternakan babi hukumnya haram dan membantu, mendukung, dan memfasilitasi usaha peternakan babi hukumnya haram.

Selain menetapkan ketentuan hukum, MUI Jateng juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, organisasi masyarakat Islam, dan umat Islam secara umum.

Pertama, pemerintah daerah diminta untuk tidak memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi di wilayahnya. Kedua, Ormas Islam dan umat Islam diminta untuk menolak secara tegas pendirian peternakan babi yang dapat menimbulkan keresahan umat.

Baca Juga: Indonesia Tawar Ulang Tarif dengan AS, Selesai Sebelum 2026

MUI juga mengimbau agar umat Islam terus menjaga nilai-nilai syariah dalam kehidupan bermasyarakat dan menjunjung tinggi prinsip amar ma’ruf nahi munkar di tengah tantangan modernisasi.

Sementara itu, rencana pendirian peternakan babi modern di Jepara oleh salah satu perusahaan besar di bidang agribisnis telah menimbulkan reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah tokoh ormas Islam lokal menyuarakan keberatan dan menyambut baik fatwa MUI Jateng sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai agama dan moral masyarakat Muslim. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Dewan Pers Catat Lonjakan Pengaduan Tertinggi dalam Empat Tahun

Rekomendasi untuk Anda