Viral Soal USBN PPKn, Kemenag Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jatim

Direktur KSKK Madrasah M Nur Kholis Setiawan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, 23 Jumadil Akhir 1438/22 Maret 2017 (MINA) – Saat ini, potongan soal mata pelajaran PPKn di Jawa Timur yang berisi pertanyaan tentang tindakan sweeping rumah ibadah yang dikaitkan dengan pelanggaran salah satu pasal UUD 1945, menjadi viral di media sosial. Pasalnya, soal dalam pertanyaan USBN tersebut dinilai mendiskreditkan kelompok tertentu sehingga menuai protes.

“Kami sudah meminta pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil ) untuk segera berkoordinasi dengan Dinas setempat,” tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Rabu (22/3).

Menurutnya, dalam laman Kemenag yang dikutip MINA, proses koordinasi perlu dilakukan karena 80 persen soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dibuat oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sesuai mata pelajaran pada masing-masing Kanwil atau Dinas setempat.

“Proses koordinasi ini diharapkan akan dapat menelusuri soal itu dibuat oleh siapa, dan bagaimana penjelasannya,” ujarnya.

Saat ini, tambahnya, kami masih menunggu hasil koordinasi Kanwil Kemenag Jatim dengan Dinas Pendidikan di sana.

“Kami berharap karena soal itu adalah bagian dari mata pelajaran PPKn, dan akan segera ada klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan,” katanya. (T/R09/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.