Riyadh, MINA – Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi menyatakan, visa kunjungan ke negara itu dapat diperpanjang tujuh hari sebelum masa berlakunya habis dengan syarat memiliki asuransi kesehatan yang masih berlaku.
“Visa kunjungan untuk individu dapat diperpanjang melalui akun tuan rumah di platform Absher, tujuh hari sebelum masa berlakunya berakhir,” bunyi pernyataan. Saudi Gazette melaporkan, Sabtu (22/10).
Jawazat memaparkan, instruksi tersebut mensyaratkan total perpanjangan visa kunjungan tidak boleh melebihi 180 hari.
Denda penundaan perpanjangan visa kunjungan akan dikenakan jika tiga hari telah berlalu sejak tanggal kedaluwarsa.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
“Namun mengubah visa pengunjung menjadi visa tinggal tidak mungkin dilakukan,” demikian Jawazat. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional