Jakarta, MINA – Perwakilan Wahdah Islamiyah diundang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka penyerahan SK penunjukan Wahdah Islamiyah sebagai badan hukum dapat mempunyai hak milik atas tanah di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/1).
SK diserahkan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni kepada Ketua Umum Wahdah Islamiyah Ustaz Zaitun Rasmin.
Ustaz Zaitun mengatakan, SK ini sangat penting bagi Wahdah Islamiyah untuk mengamankan aset-aset yang diamanahkan umat.
“Ini sangat penting bagi kami, untuk mengamankan wakaf-wakaf yang diamanahkan umat. Terutama kelak ketika berganti generasi. Semua ini untuk kepentingan umat dan bangsa,” ujarnya.
Baca Juga: Syeikh El-Awaisi: Cinta di Balik Nama Baitul Maqdis
Penerbitan SK tersebut menjadi dasar hukum bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama ormas Wahdah Islamiyah.
Urusan aset bisa fatal jika terabaikan. Saat organisasi belum mengurus aset, kemudian ada pihak lain atau pengurus yang sudah tidak menjabat lagi jadi anggota, dan mengambil alih aset, akan merugikan. Apalagi aset itu adalah titipan umat yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya.
Dalam kesempatan itu Wamen Raja Juli Antoni berpesan agar sebaiknya setelah ini Wahdah segera inventarisasi aset-aset yang dimiliki dan Kementerian ATR/BPN siap membantu jika diperlukan.
“Inventarisasi lalu klasterisasi. Dimana mungkin masih ada kendala-kendala, nanti bisa disampaikan,” imbuhnya.
Baca Juga: Tinjau Program Bantuan di Herat, MER-C Kirim Tim ke Afghanistan
Hadir dalam penyerahan SK tersebut, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana serta Husaini, Direktur Pengaturan dan penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang. (R/R4/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)