Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajib Halal 2024, Dirut LPPOM MUI: Sosialisasi dan Edukasi Masih Perlu Dimasifkan

Rana Setiawan - Rabu, 18 Januari 2023 - 00:59 WIB

Rabu, 18 Januari 2023 - 00:59 WIB

6 Views

Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si..(Foto: LPPOM)

Jakarta, MINA – Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati, M.Si, menilai sosialisasi dan edukasi dalam meningkatkan pengetahuan terkait Halal masih harus dimasifkan serta menjangkau secara luas.

Muti menyampaikan untuk itu, diperlukan komitmen dan kerja sama semua pihak sebagai upaya untuk memenuhi target wajib sertifikasi halal tahun 2024.

Pernyataan itu disampaikannya mengingat kesadaran para pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal yang masih rendah, juga percepatan layanan sertifikasi halal yang masih dinilai kurang.

“Sosialisasi dan edukasi soal halal ini harus dilakukan secara masif dan kepada semua pihak, baik masyarakat, konsumen dan produsen,” kata Muti dalam kegiatan Media Gathering LPPOM MUI di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta, Selasa (17/1).

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian perayaan Milad LPPOM MUI ke-34.

Dia menjelaskan, sebagai bentuk rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dalam meningkatkan pengetahuan terkait Halal, LPPOM MUI aktif melakukan edukasi halal melalui berbagai kegiatan.

LPPOM MUI aktif menyelenggarakan Pengenalan Serifikasi Halal (PSH) dan Bimbingan Teknis (BIMTEK) untuk memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” jelas Muti.

Selaiin itu, LPPOM MUI juga aktif mengadakan sosialisasi dan edukasi halal baik seminar, maupun bimbingan teknis kepada masyarakat dan para pegiat halal.

Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Tercatat selama 2022, kegiatan tersebut telah diikuti PSH Dalam Negeri sebanyak 1.003 peserta, PSH Luar Negeri 420 peserta. Sementara Bimtek telah diikuti 4.451 peserta, serta sosialisasi edukasi halal telah menjangkau sebanyak 1.084 masyarakat dan pegiat halal.

LPPOM MUI telah melakukan kerjasama fasilitasi halal untuk UMK dengan berbagai pihak baik lembaga/instansi pemerintah maupun swasta di tingkat pusat, provinsi serta kabupaten/kota sejumlah 9.582 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam menjalankan usahanya, LPPOM MUI sangat peduli terhadap masyarakat dan lingkungan yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

Hal ini terwujud melalui program kemitraan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil mikro, bantuan sosial di daerah Jabodetabek dan lingkungan sekitar, serta bantuan bencana alam di Indonesia.

Baca Juga: Parlemen Arab Minta Dunia Internasional Terus Beri Dukungan untuk Palestina

Sepanjang 2022, LPPOM MUI banyak melakukan kerjasama fasilitasi sertifikasi halal dengan sejumlah 132 mitra kerjasama sertifikasi halal, baik perbankan, maupun lembaga/instasi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain pemangku kepentingan halal, ada pula kerjasama fasilitasi dengan perusahaan, baik BUMN maupun swasta. Adapun total pelaku usaha yang telah difasilitasi sejumlah 9.582 pelaku usaha.

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Baca Juga: Ribuan Warga Yordania Tolak Pembubaran UNRWA

Sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021, sanksi bagi produsen produk dari tiga kelompok itu yang belum bersertifikat dan beredar di masyarakat akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. (L/R1/RS2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Wasekjen MUI Ingatkan Generasi Muda Islam Tak Ikuti Paham Agnostik

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Kolom
MINA Preneur