Riyadh, 17 Rabi’ul Awal 146/ 17 Desember 2016 (MINA) – Sebagai bagian dari langkah Pemerintah Arab untuk memberlakukan aturan baru bagi warga negara asing yang ingin menikahi wanita Saudi, adalah menjalani pengujian lebih dahulu sebelum menikah.
“Untuk mencegah perkawinan dengan warga negara asing, kami akan mamastikan pasangan tersebut tidak memiliki masalah-masalah sosial setelah pernikahan seperti kecanduan narkoba dan keracunan,” kata Mishaal Al-Rabian, kepala komunikasi dan Humas di Dapartemen Kesehatan (Depkes) Arab Saudi.
Dpkes telah mengintruksikan kepada seluruh rumah sakit dan klinik di seluruh Kerajaan tentang aturan baru ini.
“Sebelum melangsungkan pernikahan dengan wanita Saudi, wajib bagi orang asing untuk melakukan tes doping agar mengetahui orang tersebut dalam keadaan baik atau tidak,” katanya kepada Arab News dikutip Kantor Berita MINA, Sabtu (17/12).
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
“Tes doping hanya untuk orang asing dan telah diterapkan sejak dikeluarkannya surat edaran beberapa bulan yang lalu.” tegasnya.
Aturan baru ini juga memungkinkan untuk membantu mengurangi kasus perceraian dan sengketa terhadap dirinya.
Menurut sebuah laporan yang diterbitkan dalam harian Al Madinah Arab, tes narkoba adalah wajib untuk kedua pengantin asing dan calon pengantin pria.
Statistik diungkapkan oleh Menteri Kehakiman tahun ini, jumlah pernikahan kontrak antara laki-laki Saudi dan wanita non-Saudi mencapai 3.596, sementara antara perempuanSaudi dengan laki-laki non-Saudi mencapai 3.352. (T/anj/R01)
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama