Bogor, MINA – Muchamad Bachtiar, Unit Pengelolaan Dana Lestari dan Wakaf IPB mengatakan zakat lebih ditujukan memenuhi kebutuhan dharuriyah (darurat) untuk menjamin keselamatan hidup manusia atau penerima zakat.
Zakat itu bersifat wajib, jumlah dan waktunya ditentukan, juga penerimanya. Zakat. Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima MINA, Selasa, (21/4).
Selain zakat, hal lainnya yang penting adalah infaq, sedekah dan wakaf, yang memiliki peranan secara ekonomi dan posisi masing masing instrumen tersebut.
“Infaq dan sedekah lebih fleksibel, baik waktunya, penerima maupun jumlahnya, meskipun terbatas. Namun tetap dalam koridor dharuriyah dan hajiyyat,” ujarnya.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Kebutuhan hajiyyat ialah kebutuhan-kebutuhan sekunder, di mana jika tidak terwujudkan keperluan ini tidak sampai mengancam keselamatan. Namun akan mengalami kesulitan dan kesukaran bahkan mungkin berkepanjangan. Tetapi sifat daruratnya tidak sampai ke tingkat yang menyebabkan kepunahan atau sama sekali tidak berdaya.
“Jadi yang membedakan al-dharuriyyah dengan al-hajiyyah adalah pengaruhnya kepada keberadaan manusia. Namun demikian, keberadaannya dibutuhkan untuk memberikan kemudahan serta menghilangkan kesukaran dan kesulitan dalam kehidupan,” lanjutnya.
Fungsi lain infaq dan sedekah secara ekonomi adalah menjadi instrumen “kail” agar dapat memenuhi kehidupannya sendiri ke depan dan tidak menggantungkan diri dari orang lain terus menerus, ujarnya.
Sementara, wakaf bersifat sustainable, berorientasi jangka panjang (tahsiniyyat) dan jumlahnya signifikan. Dengan karakteristik tersebut, wakaf menjadi instrumen Islamic philanthropy yang berperan dalam mewujudkan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan. Ia menambahkan.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Menurutnya, wakaf juga menjadi instrumen yang dapat melakukan perubahan terhadap sebuah peradaban. Instrumen ini mempunyai keselarasan cita-cita dengan keberadaan sebuah perguruan tinggi yang tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat).
Bila dilihat konteksnya maka Tri Dharma adalah kegiatan yang bersifat sustainable dan beriorientasi jangka panjang sebagaimana karakter wakaf dalam Islamic philanthropy.
“Bangun peradaban manusia melalui pendidikan dengan instrumen pendukungnya adalah wakaf.,” imbuhnya. (L/R1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon