Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakaf Produktif Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan

Widi Kusnadi - Jumat, 8 November 2019 - 22:16 WIB

Jumat, 8 November 2019 - 22:16 WIB

27 Views

wakaf-indonesia/">Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempunyai konsen dalam pengelolaan wakaf yang berkesinambungan untuk masyarakat banyak. Salah satu bentuknya dengan wakaf produktif.

Contoh wakaf produktif itu antara lain mewakafkan tanah untuk kegiatan pertanian, mewakafkan toko untuk kegiatan perdagangan, dan sebagainya.

“Pengembangan wakaf produktif secara masif diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua BWI Mohammad Nuh, sebagaimana keterangan pers BWI, Jumat (8/11).

Wakaf produktif merupakan harta benda yang diwakafkan digunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf.

Baca Juga: Tak Ada Tempat Aman, Pengungsi Sudan di Lebanon Mohon Dievakuasi

Konsep wakaf produktif, kata Muhammad Nuh, bukan sekadar penghimpunan harta atau benda hasil wakaf, namun juga bermanfaat dan lebih besar karena penggunaannya akan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga perekonomian dapat lebih stabil dan berkelanjutan.

“Jadi bukan hanya kumpulkan aset wakaf, kita ingin membangun kerjasama antar pengelola harta wakaf menjadi upaya produktif,” jelas Ketua BWI itu.

Pembiayaan wakaf ke sektor produksi dianggap lebih ampuh meningkatkan kesejahteraan dan penurunan kemiskinan. Adapun wakaf produktif ini bisa sebagai alternatif pembiayaan syariah bagi masyarakat.

Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Wakaf Produktif dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Baca Juga: Pengungsi Sudan Menemukan Kekayaan Di Tanah Emas Mesir

Wakaf produktif itu harus menghasilkan. Karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan, dimana hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Program wakaf produktif menjadi inisiatif baru pengembangan Wakaf, agar lebih bermanfaat di masyarakat. Istilah wakaf produktif merujuk pada skema pengelolaan wakaf. Harta benda yang diwakafkan digunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf.

Mohammad Nuh mengatakan wakaf produktif telah terbukti mampu menjadi instrumen kesejahteraan. Sebab model wakaf produktif bukan hanya sekedar ada aktivitas pengumpulan wakaf, namun juga bermanfaat dan lebih besar lagi bagi umat dan bangsa.

”Yang kita inginkan bukan sekedar ada, tapi adanya itu hasil wakaf yang bisa membebaskan kemiskinan, tapi sekaligus berkelanjutan, atau terus menerus bermanfaat untuk jangka panjang. Dan itulah yang membedakan wakaf produktif, dengan zakat dengan infaq,” kata Nuh.

Baca Juga: Terowongan Silaturahim Istiqlal, Simbol Harmoni Indonesia

Wakaf mempunyai dimensi ekonomi strategis dalam pemberdayaan dan peningkatan profuktivitas ekonomi masyarakat di Indonesia bila dikelola dengan baik dan intensif. Banyak fasilitas umum yang telah dibangun dengan menggunakan dana wakaf. Salah satunya, adalah Rumah Sakit Mata Achmad Wardi yang berada di kota Serang, Banten.

Hal tersebut menunjukkan bahwa dana hasil wakaf bila dikelola dengan baik bisa mempunyai manfaat bagi kemaslahatan masyarakat banyak.

Mengutip pernyataan Ketua BWI Muhammad Nuh menyebutkan besarnya potensi wakaf di Indonesia. Pada Februari 2019 saja, dilihat dari jumlah wakaf tidak bergerak berupa tanah yang terdata, ada sekitar 4,9 miliar meter persegi yang tersebar di 355.111 titik lokasi, dilansir dari laman kompas.com.

“Jumlah wakaf tidak bergerak berupa tanah yang terdata sekitar 4,9 miliar meter persegi yang tersebar di 355.111 titik lokasi. Tanah-tanah tersebut belum dikelola secara maksimal. Untuk potensi uang dari wakaf, mencapai Rp 180 triliun, ” ujar Muhammad Nuh.

Baca Juga: Bukit Grappela Puncak Eksotis di Selatan Aceh

Wakaf tidak melulu benda tidak bergerak. Bisa saja wakaf produktif. Yang dimaksud Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.(Depag RI : 2008)

Selama ini, masyarakat cenderung menyalurkan wakaf melalui aset tidak bergerak (wakaf sosial). Padahal, ada yang namanya wakaf produktif atau wakaf uang sangat memiliki peran bukan hanya kebermanfaatan pada masyarakat, melainkan juga mengembangkan surplus investasi wakaf.(AK/R01/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Masjid Harun Keuchik Leumik: Permata Spiritual di Banda Aceh

Rekomendasi untuk Anda

Sosok
Indonesia
MINA Preneur
Kolom