Pagerageung, MINA – Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) mengadakan pengabdian masyarakat dengan tema sosialisasi skema wakaf produktif dan peningkatan mutu produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (2/10).
Kegiatan yang diisi dengan sosialiasi dan pendampingan kepada masyarakat untuk meningkatkan produk dimulai dari memperhatikan proses perizinan dan kelengkapan izin produksi maupun distribusi dari Dinas Kesehatan dan LPPOM MUI.
Adapun tim pengabdi masyarakat terdiri atas Heru Susetyo, Zainal Arifin, Abdul Karim Munthe, Vidya Nurchaliza, Fatchur Geigy Haryutama, Alya Syafira dan Hani Nur Azizah.
Kepala Desa Guranteng, Endang Bahrum menyampaikan terimakasih kepada FH-UI karena telah berbagi ilmu kepada masyarakat.” Kegiatan ini penting mengingat desa ini punya potensi wisata dan produksi susu sapi yang sangat baik,” katanya.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
“Kami berharap hubungan kerjasama ini dapat memberikan kebaikan dan mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Endang.
Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Mira Miratul Jannah menyampaikan, untuk mendapatkan izin produksi dan distribusi tersebut saat ini dapat diperoleh dengan cara mendaftarkan melalui sistem online.
Auditor Halal LPPOM MUI Jawa Barat, Heru Setiadi mengatakan sangat pentingnya kelengkapan administrasi dalam izin produksi dan distribusi. Bahwa saat ini semua produk olahan harus mendapatkan sertifikat halal.
Komisioner Badan Wakaf Indonesia Imam Nur Azis mengatakan wakaf dapat menjadi modal dalam mengembangkan UMKM di desa. Wakaf dapat bersinergi dengan koperasi atau BUMDES.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
“Untuk merealisasikan hal tersebut perlu membentuk badan khusus mengelola wakaf dalam bentuk lembaga sendiri atau dibentuk divisi di koperasi yang ada di Desa Guranteng dengan menyesuaikan dengan peraturan wakaf,” terangnya.
“Kita harus merubah paradigma kita bahwa wakaf itu hanya tiga M, yaitu makam, masjid dan madrasah, tetapi ada wakaf produktif,” ungkap dia.
Nur Azis memberikan contoh, pada masa Umar ibn Khattab dan beberapa saudagar muslim menjadikan wakaf sebagai modal mengembangkan ekonomi ummat.
Ketua Tim Pengabdi FH-UI Heru Susetyo menjelaskan untuk meningkatkan ekonomi UMKM alternatif modal dapat diperoleh selain dari investor, tetapi juga dapat diperoleh dari skema wakaf.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
“Skema wakaf menguntungkan karena harta atau modal yang diberikan akan tetap abadi, sedangkan yang diberikan kepada penerima manfaat wakaf dari hasil pengolahan,” jelasnya (R/SL/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia