Jakarta, MINA -Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengingatkan besarnya potensi keuangan di sektor syariah apabila pemerintah Indonesia serius menjalankan kebijakan yang mendukung syariah, termasuk mempercepat akselerasi penerapan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dengan segera menerbitkan peraturan-peraturan ikutannya.
Nono menjelaskan, Indonesia dengan 227 juta penduduk muslim seharusnya mendapat jaminan kehalalan dalam semua aktifitas. Mulai dari apa yang dimakan, apa yang dipakai, bagaimana berbisnisnya, sampai dimana menyimpan uangnya.
“Indonesia saat ini masih peringkat enam dunia untuk ekonomi syariah, masih kalah sama Malaysia. Peringkat satu diduduki Qatar,” kata Nono kepada pengurus Halal Institute di Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Kamis (16/7).
Dalam audiensi tersebut, selain wakil ketua Nono Sampono, juga ikut menerima Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, wakil ketua Sultan Baktiar Najamudin, serta wakil dari Komite III Sylviana Murni dan Komite IV Chasytha A. Kathmandu, serta Sekjen DPD Reydonnyzar Moenek.
Baca Juga: Google Akui Kesalahan Data Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS
Eropa dan Amerika Latin, meski mayoritas nonmuslim, lanjut Nono, tapi market share produk halal sangat tinggi. Karena mereka juga menyiapkan diri sebagai destinasi wisata dari negara-negara muslim.
“Dan mereka juga ekspor produknya ke negara-negara tersebut. Brazil sebagai contoh, penduduk muslimnya kurang dari 1 persen, tapi produk halal mereka terbesar di Kawasan Amerika Latin,” tambahnya.
Untuk itu Nono meminta semua pihak yang terlibat dalam mata rantai produksi halal ini, termasuk penyelia halal, harus meninggalkan ego sektoral, agar implementasi UU 33/2014 yang mulai berlaku efektif 2019 itu bisa terwujud dengan cepat.
“Dan nanti yang diuntungkan masyarakat, karena proses untuk mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih efisien dan murah serta transparan,” tambahnya.
Baca Juga: Google Eror? 1 Dolar AS Jadi Rp8.170,65
Untuk itu, DPD melalui Komite IV akan segera meminta kepada Menteri Keuangan untuk segera menerbitkan tarif untuk proses sertifikasi produk halal yang sejak 2019 menjadi wajib untuk semua produk, terutama makanan dan minuman.
“Dan Komite III bidang agama bisa juga mendorong melalui Omnibus Law apa-apa yang masih menjadi hambatan penerapan UU tersebut,” jelasnya.
Sementara Andy Subiyakto, Ketua Harian Halal Institute berharap DPD RI sebagai wakil daerah dapat memperjuangkan agar sosialisasi UU Jaminan Produk Halal tersebut bisa sampai ke daerah. Mengingat kebutuhan auditor halal di kisaran 5.000 orang, saat ini baru tersedia 150 orang.
“Dan target 2 juta penyelia halal, baru ada dalam hitungan jari, padahal value bisnis halal ini bisa mencapai 2,8 miliar USD,” pungkasnya.(R/R4/R1)
Baca Juga: Truk Sengaja Tabrak Kerumunan saat Pesta Tahun Baru di AS, 10 Orang Tewas
Mi’raj News Agency (MINA)