Wakil Ketua DPR: Larang Mudik, Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Teknis

Jakarta, MINA – Wakil Ketua RI M. mendorong aparat keamanan baik Polri maupun TNI untuk berkomitmen menjalankan kebijakan pelarangan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021 mendatang.

Penegasan Azis ini setelah munculnya kekhawatiran pemerintah yang tidak bisa menekan mobilitas masyarakat hingga 100 persen pada momen perayaan Lebaran.

“Kami mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis terkait pelarangan mudik Idulfitri tahun 2021, sehingga pemda dan aparat keamanan dapat segera mengatur rencana untuk penyekatan pemudik,” tegas Azis di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Azis menambahkan, DPR juga mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam menyiapkan strategi untuk memperketat pembatasan jalur yang dilewati pemudik, serta mengawasi secara ketat titik-titik yang berpotensi menjadi tempat kumpul masyarakat guna mencegah kerumunan massa.

“Peran serta pemda penting untuk mempertimbangkan penutupan tempat wisata selama libur Lebaran, sebagai upaya membatasi tempat yang menjadi kerumunan masyarakat, mengingat tempat wisata akan menjadi salah satu target masyarakat untuk menghabiskan waktu selama libur lebaran,” papar politisi Partai Golkar itu.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keuangan (Korpolkam) ini mengimbau masyarakat agar memanfaatkan libur Lebaran dengan berkegiatan di rumah saja, dan memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dengan keluarga, sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19. (R/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)