Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Pengelola Keuangan Haji Dinilai Menguntungkan Jamaah

habibi - Rabu, 28 Desember 2016 - 20:05 WIB

Rabu, 28 Desember 2016 - 20:05 WIB

477 Views ㅤ

Jakarta,  28 Rabi’ul Awwal 1438/28 Desember 2016 (MINA) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid  menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan disahkan bisa memberikan keuntungan bagi calon jamaah.

“Dengan adanya BPKH maka, punya kewenangan untuk mengelola dan memberdayakan uang secara maksimum dengan investasi dan usaha-usaha lainnya,” ujarnya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Rabu (28/12).

Selama dikelola Kementerian Agama kisaran biaya haji reguler Rp 40 juta yang dibayarkan jamaah untuk berangkat ke tanah suci tidak bisa diinvestasikan, dan jika jamaah batal berangkat maka uang kembali dengan nilai yang sama. Namun, jika melalui BPKH, uang bisa diinvestasikan selama masa tunggu.

Baca Juga: Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir

Menurut Pasal 22 UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH bertugas mengelola keuangan yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

Sementara itu, pendaftaran calon Anggota BPKH telah berakhir  pada Selasa (27/12), selanjutnya akan dibahas di Kemenag dan nanti di Parlemen.

Ia menambahkan, syarat utama menjadi anggota BPKH  adalah amanah.  Selain itu, memiliki latar belakang akademik dan keuangan, juga pengalaman dalam bidang investasi.

Sodik juga menganggap transparansi mengenai calon anggota juga perlu.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Yang penting kriterianya jelas, masyarakat diberitahu (nama calon anggota BPKH) itu lebih baik, baik untuk jamaah, masyarakat dan Kemenag sendiri, dengan ada transparasi tentu akan dihasilkan orang orang yang terbaik,” tutupnya.(L/R08/B02/RS3)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda

Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H