Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Desak Kemenag Rinci Usulan Tambahan Operasional Haji Rp1,5 Triliun

Rana Setiawan - Selasa, 31 Mei 2022 - 05:26 WIB

Selasa, 31 Mei 2022 - 05:26 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Kementerian Agama merinci kebutuhan usulan tambahan untuk operasional haji tahun ini sebesar Rp1,5 triliun.

Ace juga keberatan jika usulan tambahan tersebut diambil dari dana nilai manfaat calon jamaah haji yang akan berangkat di tahun-tahun mendatang.

“Kalaupun kita setujui anggaran ini, harus ada penjelasan secara rasional bahwa pengambilan dana nilai manfaat ini tidak mengambil jatah dari nilai manfaat calon jemaah haji yang seharusnya mereka menikmati tahun depan,” ujar Ace dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI beserta jajaran, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).

“Saya setuju, bahwa ini (usulan tambahan anggaran) perlu pendalaman. Ini kita disaksikan oleh rakyat. Terutama oleh calon jemaah haji yang berharap bisa berangkat. Kita mau tidak mau harus mencari jalan keluarnya. Dan saya setuju bahwa ini harus dibahas secara detail. Tadi sebelum rapat saya minta Pak Ketua (Komisi VIII), jangan dulu BPKH diberikan kesempatan. Kasih tugas dulu memastikan supaya rasionalisasinya gimana kalau kita ambil dari dana nilai manfaat,” pungkas politisi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H

Dalam rapat tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran untuk operasional haji senilai Rp1,5 triliun. Yaqut menyebut penambahan anggaran itu diajukan karena tambahan kebutuhan biaya haji 2022.

“Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022,” kata Yaqut.

“Totalnya Rp1.518.056.480.730,89, yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus dan Rp9.187.435.980,78 yang dibebankan APBD/PHD dan Pembimbing KBIHU,” sambungnya.

Yaqut menjelaskan, penambahan anggaran tersebut terdiri dari biaya masya’ir haji reguler sebesar Rp1,4 triliun. Penambahan biaya juga pada biaya masyair Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebesar Rp9 miliar.

Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol

“Biaya masyair jemaah haji reguler jumlah penambahannya Rp1.463.721 741.330,89. Ini beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji. Biaya masyair PHD dan pembimbing KBIHU jumlahnya Rp9.187.435.980,78. Ini beban APBD PHD dan pembimbing KBIHU,” jelas Yaqut.

Biaya masyair adalah biaya prosesi ibadah haji yang harus dibayarkan ketika jamaah haji berada di Mina, Arafah dan Muzdalifah.(R/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia