Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekjen MUI: Pakai Jilbab Ajaran Agama, Itu Hak Siswa

Septia Eka Putri - Ahad, 12 Juni 2016 - 16:03 WIB

Ahad, 12 Juni 2016 - 16:03 WIB

301 Views ㅤ

Foto: Suara Islam

Jakarta, 7 Ramadhan 1437/ 12 Juni 2016 (MINA) – Pelarangan menggunakan kerudung atau jilbab bagi muslimah tidak layak lagi ada, karena pemakaian jilbab dan kerudung adalah ajaran agama yang wajib diterapkan seorang muslimah.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pendidikan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amany Lubis mengatakan seorang muslimah dapat menggunakan haknya untuk berjilbab.

“Hal ini tidak layak lagi dipermasalahkan, ini wajib bagi muslimah. Muslimah yang sadar dengan kewajiban ini, maka dia akan menggunakan jilbab,” ujar Amania saat dihubungi wartawan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad (12/6/2016).

Dia melanjutkan, “Kita tidak hanya melihat secara lahiriah, memang ada seorang muslimah yang terkadang ikut-ikutan pakai jilbab, tapi ini jangan disalahkan, ini merupakan panggilan hati, dorongan rohani, hidayah Illahi.”

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Merupakan hak pribadi, hak masyarakat, hak beragama, maka tidak boleh dan tidak lagi ada alasan untuk melarang menggunakan jilbab, apa lagi sekarang ada larangan dari pejabat, direktur pabrik, pengusaha. Ini tidak boleh,” jelasnya.

“Saat ini pelarangan tidak lagi pada tempatnya terhadap hak wanita muslimah. Sekarang zamannya kebangkitan Islam. Ketika sholat jilbab/mukena wajib digunakan, bergaul dengan masyarakat, bertemu atasan, harus sopan, tidak  ketat, tidak transparan dan syari,” katanya.

“Kita mengimbau agar muslimah di manapun diberi haknya untuk mengenakan jilbab.  MUI merekomendasikan kepada rumah sakit, perusahaan, sekolah, dan lembaga sosial lain agar muslimah diberi kebebasan untuk mengenakan jilbab.”

“Kita mengadakan silaturahmi atau pertemuan, mencari fokus kondisi seperti apa, masalahnya apa, dan ini dikerjakan oleh tim pencari fakta, kita melakukan dialog secara baik-baik, kita jelaskan tentang jilbab dalam agama secara luas agar hal ini diizinkan, yang tadinya polwan tidak boleh, Alhamdulillah. Kapolri sendiri akhirnya mengizinkan berjilbab bagi polwan. (L/P007/P2)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda