Banda Aceh, MINA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyebut lokasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, masuk dalam zona konflik.
“Lokasi kegiatan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya berada pada zona konflik tapas batas antara Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur, Senin (21/1).
Walhi Aceh selaku anggota Komisi Penilaian Amdal (KPA), menemukan sejumlah fakta yang harus menjadi pertimbangan Gubernur Aceh sebelum menerbitkan izin lingkungan pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya berkapasitas 2 x 200 MW.
Dalam dokumen amdal, tidak didapatkan informasi terkait kesepakatan pilar batas utama (PBU) pada zona kegiatan. Lokasi kegiatan berada pada garis “abu-abu” perbatasan dua kabupaten yang akan berpotensi terjadi konflik masyarakat.
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terjadi?
Setidaknya ada dua desa yang bersinggungan langsung, yaitu Desa Suak Puntong Kabupaten Nagan Raya dan Desa Peunaga Cut Ujong, Kabupaten Aceh Barat. Ini menjadi bahan pertimbangan Plt Gubernur Aceh, jelasnya.
Selain persoalan tapal batas, Walhi Aceh juga menemukan fakta bahwa sudah ada kegiatan fisik di lapangan sebelum ada izin lingkungan, lokasi kegiatan merupakan lahan gambut, sehingga dalam sidang amdal dipertanyakan hasil sondir tanah.
Muhammad Nur menjelaskan, begitu juga halnya terkait kesesuaian tata ruang, dalam rekomendasi kesesuaian tata ruang oleh Bappeda Nagan Raya nomor 050/184/2018 yang menyatakan sesuai RTRW Kabupaten Nagan Raya.
Dimana lokasi dimaksud dalam RTRW diperuntukan untuk kawasan industri menengah dan besar. Namun, dari hasil overlay dalam peta RTRW lokasi rencana PLTU sebagian besar berada di lahan perkebunan, terangnya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Lokasi kegiatan diusulkan dalam dokumen Amadal berbeda dengan lokasi yang disetujui dalam Kerangka Acuan (KA) Amdal tahun 2015 berdasarkan persetujuan Komisi Penilai Amdal Kabupaten Nagan Raya, nomor 660/018/BLHK/VI/2015.
Lokasi yang tertera dalam KA Amdal telah sesuai dengan master plant PLN dan telah mendapatkan izin prinsip pengembangan pembangunan PLTU Nagan Raya 3 dan 4 kapasitas 2×220 MW sesuai dengan surat Gubernur Aceh nomor 671.27/BP2T/23/2014 tanggal 28 Agustus 2014.
Walhi Aceh meminta Ketua KPA Aceh untuk tidak menerbitkan izin lingkungan dan izin-izin yang lain sebelum berbagai dokumen pendukung di susun. Baik izin pemanfaatan lahan gambut, komitmen mendukung perbaikan ekonomi warga mau pun jaminan penerimaan tenaga kerja mencapai 430 jiwa sesuai isi amdal. (L/AP/RI-1)
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
Mi’raj News Agency (MINA)