Wali Nikah Bagi Wanita

Oleh: Illa Kartila – Redaktur Senior Miraj Islamic News Agency/MINA

Novi, 23 tahun, sudah sejak setahun lalu berusaha melacak keberadaan orangtuanya – terutama ayahnya – karena gadis ini tak lama lagi akan melangsungkan pernikahannya dan dia sangat membutuhkan ayahnya untuk wali nikah.

Upaya pencarian itu makin intensif dilakukan gadis tersebut, manakala tanggal pernikahan kian mendekat. Tetapi belum berhasil, karena alamat orangtuanya hanya disebutkan di Bogor – kota yang lumayan luas “sehingga seperti mencari sebatang jarum di tumpukan jerami,” kata Novi.

Gadis itu dilahirkan di sebuah rumahsakit pada Maret 1994 oleh seorang dari keluarga yang kurang mampu, Novi kemudian diserahkan sejak bayi berusia 3 hari oleh bidan yang mendapat mandat dari orangtua si bayi, kepada pasangan suami-isteri yang tidak memiliki keturunan.

Orangtuanya yang tidak mau disebutkan namanya waktu itu beralasan, “anak saya sudah banyak, saya takut tidak mampu membesarkannya. Karena itu saya ingin menyerahkan anak ini kepada keluarga yang ingin memiliki anak dan bisa menghidupi, merawat, mengasuh serta memberinya pendidikan yang memadai.”

Dalam selembar kertas segel bermaterai, si ibu menyatakan menyerahkan anak tersebut untuk dipelihara dan dididik dengan baik dalam agama Islam, dan di masa depan dia tidak akan menuntut apa-apa baik dari orangtua angkat maupun anaknya jika kelak dewasa dan “menjadi orang”.

Pencarian terasa sulit, karena si ibu hanya menerakan tanda tangan serta tidak ada alamat yang jelas dalam kertas segel tersebut. Sementara bidan yang menyerahkan Novi kepada orangtua angkatnya, juga sudah meninggal. Jejak ortu kandung semakin samar, padahal keluarga besar berkeras bahwa ayahnyalah yang harus menjadi wali nikah.

Oleh karena setelah pencarian berjalan berbulan-bulan tapi kemudian menghadapi jalan buntu, Novi akhirnya menyerah dan memutuskan tetap menikah meski walinya bukan ayahnya. Penghulu membolehkan dia menggunakan wali hakim dalam pernikahannya itu.

Seorang gadis lainnya, sebut saja Dina yang masih kuliah, pacaran serius dengan seorang cowok dan akan dilamar. “Saya sih tak masalah, tapi orang tua saya sudah meneror tuh cowok agar tidak pacaran dengan saya lagi. Apakah sah jika saya dan cowok saya ini menikah di KUA (kami berdua muslim), tapi saksi dan wali bukan orang tua saya?”

Seorang hakim pengadilan agama memberikan pandangan kepada Dina bahwa syarat pernikahan ada dua: Pertama, harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai dan kedua, untuk seseorang yang belum berusia 21 tahun harus mendapat izin kedua/salah satu orang tua, bila ternyata orangtua ada yang sudah meninggal atau wali bila kedua orang tua sudah tidak ada.

Kedua hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perkawinan Tahun 1974. Jadi, berdasarkan ketentuan di atas jika usia calon pengantin sudah mencapai 21 tahun maka dia tidak perlu persetujuan orang tua untuk menikah.

Tapi, jika usia calon pengantin kurang dari 21 tahun maka harus ada persetujuan orang tua untuk menikah. Jika orang tua tidak menyetujui perkawinan tersebut, maka ybs dapat meminta izin dari pengadilan dalam daerah tempat tinggal. Pengadilan dapat memberikan izin menikah setelah mendengar pendapat dari orang tua ybs (lihat Pasal 6 ayat [2] UU 1/1974).

Kemudian, mengenai sahnya perkawinan,  Pasal 2 UU 1/1974  menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Menurut hukum Islam, seperti diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), untuk melaksanakan perkawinan harus ada: Calon suami, Calon Istri, Wali Nikah, Dua Orang saksi, serta Ijab dan kabul.

Alasan Syar’I dan tidak Syar’i

Mengenai syarat wali nikah, wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkan (lihat Pasal 19 KHI). Wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh (lihat Pasal 20 ayat [1] KHI).

Jika karena satu atau lain alasan orang tua, dalam hal ini ayah si gadis tidak bisa atau tidak mau menjadi wali nikah, maka dia dimungkinkan untuk meminta kerabatnya yang lain yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah.

Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar’i (alasan yang dibenarkan oleh hukum syara). Alasan syar’i misalnya anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim) (Lihat HSA Alhamdani, Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani, 1989).

Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah, meskipun dia dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya tetap berada di tangan wali perempuan tersebut, tidak berpindah kepada wali hakim. maka nikahnya batil. Sabda Rasulullah SAW, ”Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali.”  (HR. Ahmad; Subulus Salam, III/117).

Namun adakalanya wali menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syar’i – tidak dibenarkan hukum syara’. Misalnya calon suaminya bukan dari suku yang sama, orang miskin, bukan sarjana, atau wajah tidak rupawan, dan sebagainya. Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka tidak dianggap alasan syar’i.

Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar’i seperti ini, maka wali tersebut disebut wali ‘adhol – yang menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, menghalangi seorang perempuan untuk menikahkannya jika dia itu telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 116).

Firman Allah SWT: “…maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.” (TQS Al-Baqarah: 232).

Wali hakim

Jika wali tidak mau menikahkan dalam kondisi seperti ini, maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/33).

Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,”…jika mereka [wali] berselisih/bertengkar [tidak mau menikahkan], maka penguasa (as-sulthan) adalah wali bagi orang [perempuan] yang tidak punya wali.” (HR. Al-Arba’ah, kecuali An-Nasa`i. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu ‘Awanah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, Subulus Salam, III/118).

Namun, sebelum sampai pada wali nikah yang berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA),  perlu diperjelas ada atau tidaknya wali nasab lainnya di samping ayah calon pengantin perempuan, karena wali nasab wajib didahulukan. Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.

Kelompok tersebut yakni: Pertama, kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kerabat saudara laki-laki kandung, atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka. Ketiga, kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.

Dari kelompok-kelompok di atas terdapat ketentuan sebagai berikut: Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.

Jika dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah. Bila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.

Menurut laman Rumah Fiqih Indonesia, apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya memenuhi syarat sebagai wali nikah, atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna  rungu atau sudah udzur, maka hak wali bergeser ke wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.

Pada dasarnya, wewenang wali hakim itu sendiri berada pada urutan terakhir,  setelah semua wali yang sah dan asli sudah wafat, atau tidak memenuhi syarat. Selama daftar urutan wali yang asli masih ada dan memenuhi syarat, maka wewenang wali hakim belum ada. Artinya, ketika seorang wanita masih memiliki ayah, kakek, saudara, paman atau sepupu yang memenuhi syarat sebagai wali, maka mereka itulah wali yang sah. (RS1/P1)

Wartawan: illa

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.