Banda Aceh, MINA – Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Qanun Syariat di Kota Banda Aceh akan dicabut izinnya, termasuk juga mereka yang memfasilitasi terjadinya pelanggaran.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan hal itu berkaitan maraknya pelanggaran Syariat Islam di wilayah yang ia pimpin saat ini.
“Kita akan meningkatkan pengawasan dan penegasan. Jadi, kalau ini terus berulang, kita cabut izin usaha,” kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Kamis (17/4), dikutip dari Antara.
Beberapa hari terakhir, Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat temuan praktik prostistusi serta menjaring puluhan muda-mudi nonmahram yang melakukan khalwat dan berpesta narkoba di beberapa hotel di Banda Aceh dalam operasi penegakan syariat yang dipimpin langsung olehnya dalam tiga hari berturut-turut, yakni 15-17 April.
Baca Juga: Relawan Kemanusiaan Kritik Rencana Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates
Atas temuan tersebut, dia menegaskan bahwa akan meningkatkan pengawasan dan meminta komitmen dari semua pihak, terutama pelaku usaha agar menjaga nilai-nilai syariat.
“Saya harus meningkatkan pengawasan, komitmen, political will. Usaha itu harus berkah, janganlah jadi tempat-tempat maksiat,” katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga syariat di Kota Banda Aceh merupakan tugas bersama. Sebab, menurut dia, dampak negatif dari lemahnya pengawasan ini berpotensi merusak generasi muda.
“Yang dirusak kan anak-anak kita, generasi kita, walaupun memang mungkin banyak yang bukan berasal dari Banda Aceh, tapi sebagai ibu kota provinsi ini, siapapun yang datang harus kita layani dengan baik,” katanya. []
Baca Juga: NSC Pakistan Sebut Serangan India sebagai Tindakan Perang
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pakistan Tegaskan Tak Ada Kamp Teroris di Wilayahnya