Banda Aceh, MINA – Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, Jumat (14/12) mengeluarkan seruan larangan penjualan terompet, marcon hingga kembang api jelang pergantian tahun baru masehi.
Seruan bersama tersebut ikut ditandatangani oleh unsur Forum komunikasi pimpinan daerah Kota Banda Aceh.
Menurut Aminullah, perayaan malam tahun baru masehi bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh, sehingga Forkopimda melarang adanya kegiatan yang bersifat hura-hura.
“Salah satu upaya menghindari hura-hura dengan melarang adanya terompet, mercon, dan kembang api,” sebut Aminullah.
Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa
Ia mengatakan, kali ini Forkopimda Banda Aceh ingin kembali mengulang malam tahun baru sebelumnya yang tanpa perayaan, karena semua kegiatan hura-hura, terutama saat malam pergantian tahun bertentangan dengan syariat Islam dan bukan bagian dari budaya Aceh.
“Tahun lalu kita berhasil mengawal malam tahun baru tanpa kembang api, mercon, terompet, dan pesta atau hura-hura. Dan pada malam pergantian tahun baru masehi 1 Januari 2019 nanti kita harus mampu mengulang keberhasilan itu, bahkan harus lebih sukses,” ujar Aminullah.
Dirinya menambahkan, ummat Islam khususnya yang ada di Banda Aceh seharusnya merayakan dan membesarkan tahun baru Islam, pada 1 Muharram nanti.
Pada kesempatan itu, Aminullah juga meminta agar para camat meneruskan seruan bersama itu ke seluruh kepala desa dalam wilayahnya agar tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Baca Juga: Perintah Membaca Sebelum BebasKan Al-Aqsa
“Dinas Syariat Islam tolong sosialisasikan seruan ini melalui khatib Shalat Jumat perihal seruan bersama di setiap masjid se-Banda Aceh,” tandasnya.
Selain itu, warga juga diimbau memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama. Hal itu guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat. (L/AP/P1 )
Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H