Banda Aceh, MINA – Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan himbauan untuk menghentikan aktivitas jual beli 10 menit menjelang azan sholat wajib lima waktu berkumandang.
Seruan itu tertuang dalam surat imbauan Wali Kota Banda Aceh Nomor 451/0923 tentang menghentikan aktivitas muamalah menjelang azan.
“Iya kita sudah keluarkan surat, ini masih dalam imbauan, kita harapkan seluruh masyarakat mengindahkan karena ini untuk kita,” kata Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, Selasa, (20/8).
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut para pedagang dan pembeli yang muslim diseru untuk menghentikan segala aktivitas jual beli, kemudian bersama-sama bergegas ke masjid atau mushalla terdekat untuk menunaikan salat.
Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Daftar Sertifikasi Halal
Kemudian, untuk hari Jumat seluruh masyarakat Kota Banda Aceh baik muslim atau non muslim diminta untuk menghentikan segala aktivitas minimal 30 menit sebelum shalat Jumat dimulai. Kecuali aktivitas penanganan medis yang darurat. Surat imbauan itu ditandatangani Aminullah Usman pada 31 Juli 2019.
“Ini baru kita luncurkan, masih dalam tahap sosialisasi. Belum ada sanksi, karena peraturan ini kita terapkan himbauan dan sosialisasi dulu setelah itu baru secara bertahap,” kata Aminullah.
Lebih lanjut, Aminullah menyebutkan selama ini masyarakat kota masih banyak melakukan aktivitas jual beli ketika waktu shalat tiba, maka setelah dikeluarkan imbauan tersebut masyarakat dapat mengindahkan dengan cara menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Coba kalau kita pergi ke Mekkah Arab Saudi mereka semua tutup (waktu shalat). Ternyata dagangan mereka tidak kurang pembeli, tetap bertambah,” katanya. (L/AP/P1 )
Baca Juga: Cuaca Jakarta Cenderung Mendung, Sebagian Hujan Ringan Sore Hari
Mi’raj News Agency (MINA)