Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WALIKOTA SAMARINDA KELUARKAN SURAT EDARAN SHALAT BERJAMAAH

Nidiya Fitriyah - Jumat, 8 Januari 2016 - 21:49 WIB

Jumat, 8 Januari 2016 - 21:49 WIB

808 Views ㅤ

surat edaran-walikotasamaindaJakarta, 28 Rabi’ul Awwal 1437/8 Januari 2015 (MINA) – Setelah Bupati Batang yang mengeluarkan surat edaran agar pegawainya melaksanakan ibadah shalat tepat waktu, giliran Walikota Samarinda, Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran untuk melaksanakan hal yang sama.

Surat edaran yang ditujukan kepada jajaran aparatur sipil di SKPD, Camat, Lurah, UPTD, Puskesmas, seluruh BUMD di Samarinda serta Rumah Sakit IA Moeis, Pj. Walikota Samarinda, Meiliana menghimbau agar mereka melaksanakan shalat fardhu secara berjama’ah di masjid terdekat.

“Agar menghentikan kegiatan saat azan berkumandang dan melaksanakan shalat fardhu secara berjama’ah di masjid terdekat,” demikian Surat Edaran bernomor 451.11/0101/013.02 tanggal 4 Januari 2016 yang ditandatangani Pj. Walikota Samarinda, DR. Meiliana, SE., MM., yang diterima Mi’raj Islmaic News Agency (MINA), Jumat (8/1).

Pada surat tersebut, Walikota menekankan tujuan surat edaran adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah serta mendukung efektifitas kerja pegawainya.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

Meliana mengatakan, surat edaran itu dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. “Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa mengampuni dosa-dosa kita dan melimpahkan rahmat dan ridho-Nya kepada kita semua. Amiin yaa robbal alamin,” pungkas Meliana.

Sebelumnya, Bupati Batang , di Propinsi Jawa Tengah juga telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan melaksanakan shalat berjamaah lima waktu di masjid. Surat edaran bernomor 800/SE/2045/2015 ini ditujukan ke berbagai pihak.

Mulai dari aparat sipil negara, kepala dinas, dan seluruh jajaran satuan perangkat kerja daerah dan TNI/Polri. Termasuk di lingkungan perusahaan swasta, sekolah, madrasah, pondok pesantren, rumah sakit dan berbagai komunitas profesi yang ada di daerahnya.

Dalam surat edaran tertanggal 28 Desember 2015 tersebut juga diimbau agar menghentikan seluruh kegiatan saat azan berkumandang dan segera melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah di masjid terdekat.(L/P008/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah