Wamenag Minta Lembaga Zakat dan Wakaf Responsif Isu Kemanusiaan

Jakarta, MINA – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta lembaga pengelola dan lebih responsif terhadap isu-.

Hal ini disampaikan Wamenag saat menjadi pembicara kunci pada Seminar Filantropi Nasional Untuk Pemberdayaan Perempuan di Jakarta, Jumat (11/12).

Bersamaan itu dilakukan juga peluncuran buku “Zakat dan Wakaf Uang Untuk Pemberdayaan Perempuan” dan “Zakat Untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan”.

Seminar ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Saya meminta perhatian seluruh jajaran organisasi pengelola zakat dan wakaf uang agar meningkatkan program pendayagunaan zakat dan pemanfaatan wakaf uang untuk merespon isu-isu kemanusiaan,” kata Wamenag.

“Zakat dan wakaf uang perlu secara produktif terus diarahkan pada upaya memberi jaminan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada golongan masyarakat dhuafa sesuai ketentuan syariah, seperti fakir, miskin, rumah tangga miskin, termasuk anak-anak terlantar yang memerlukan dukungan sarana dan biaya untuk keberlanjutan pendidikan dan bekal masa depannya,” sambungnya.

Menurut Wamenag, penerimaan zakat di Indonesia setiap tahun mencapai Rp10 triliun. Jika organisasi pengelola zakat mengalokasikan 50 persen dari total penerimaan zakat ini untuk merespon isu kemanusiaan yang berkaitan dengan keamanan hidup manusia, dampaknya akan sangat signifikan.

“Insya Allah, setiap tahun akan terjadi pengurangan tunawisma anak-anak terlantar, orangtua jompo yang jadi pengemis, penyandang disabilitas yang meminta-minta, dan sebagainya yang menjadi problema sosial di negara kita,” tuturnya.

Bagi umat Islam khususnya, kata Wamenag, zakat adalah sumber dana yang bermartabat untuk melindungi dan memberdayakan lapisan masyarakat yang lemah dan mengalami keterbatasan ekonomi.

Sehingga, kesetaraan sosial dan demokrasi ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan pokok dan kehidupan layak bagi setiap penduduk warga negara secara perlahan dapat diwujudkan.

Dijelaskan Wamenag, secara fungsional zakat memiliki dua dimensi. Pertama, adalah dimensi ibadah, yakni kewajiban untuk mengeluarkan harta yang kita miliki apabila telah mencapai nishab.

“Bagi yang kaya wajib hukumnya berzakat, sementara infak dan sedekah dianjurkan bagi setiap muslim,” tuturnya.

Hal kedua, lanjut Wanenag, adalah dimensi sosial dan ekonomi yang memiliki keterkaitan secara langsung dengan kesejahteraan umat.
Nabi Muhammad SAW memperingatkan umatnya tentang tiga hal, yakni kemiskinan, kebodohan dan penyakit, yang merupakan musuh kemanusiaan.

Ketiga hal itu dapat menggoyahkan sendi kehidupan, menghancurkan ketenteraman, menghalangi ukhuwah serta meruntuhkan kemandirian dan kejayaan bangsa.

“Di sinilah kita melihat betapa penting dan strategisnya zakat dan wakaf sebagai sistem pendistribusian kekayaan yang memungkinkan setiap orang dalam segala kondisi terjamin kebutuhan pokoknya,” ujarnya.

Islam tidak membiarkan isu kemiskinan melahirkan keresahan sosial atau menyuburkan tindak kekerasan dan kemerosotan moral di masyarakat.

“Zakat dan filantropi Islam lainnya, seperti wakaf dan sebagainya adalah solusi terbaik yang diajarkan Islam untuk mengatasi kesenjangan pendapatan dan kekayaan di masyarakat serta menutup celah-celah kerawanan sosial yang bersumber dari kemiskinan,” katanya. (L/R2/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)