Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wamenag: Pandemi, Kebijakan Pembiayaan Gratis Sertifikasi Halal UMK Sangat Relevan

Rana Setiawan - Rabu, 1 September 2021 - 16:49 WIB

Rabu, 1 September 2021 - 16:49 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menilai kebijakan pembiayaan gratis untuk proses sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK) sangat relevan.

Hal ini terutama pada kondisi pandemi yang melanda dunia, berdampak pada semua sektor, termasuk ekonomi, selama hampir dua tahun.

“Dalam konteks pandemi Covid-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan,” kata Wamenag saat berbicara pada webinar tentang “Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi”, Rabu (1/9).

Webinar ini digelar oleh Indonesia Halal Watch (IHW).

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Hadir juga sejumlah narasumber, yaitu: Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki, Ketua MUI Salahuddin Alayubi, Direktur Ekskutif IHW Ikhsan Abdullah, dan Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati.

“Bangkitnya UMK yang merupakan pilar penting perekonomian nasional diharapkan akan mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasinal kita,” ujarnya.

Selain pembiayaan gratis, regulasi sertifikasi halal sekarang juga memberi kemudahan lain berupa opsi kepada pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self-declare.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Wamenag menegaskan, industri halal saat ini semakin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Sertifikasi halal sekarang menjadi salah satu syarat wajib bagi produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara berpenduduk mayoritas muslim.

“Negara-negara anggota OKI merupakan potensi strategis bagi produk halal nasional,” tegasnya.

Berdasarkan data OIC Economic Outlook 2020, lanjut Wamen, di antara negara-negara anggota OKI, Indonesia masih menjadi eksportir produk muslim terbesar kelima dengan proporsi 9,3%.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Melalui berbagai potensi dan modal halal yang dimiliki, Indonesia patut optimis untuk menjadi peringkat pertama.

“Terlebih, saat ini BPJPH bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai juga tengah melakukan koordinasi pembenahan kodifikasi produk halal nasional,” sebutnya.

“BPJPH juga terus melakukan akselerasi menyiapkan infrastruktur mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia pada 2024, sebagaimana telah dicanangkan oleh Bapak Wakil Presiden sebagai Ketua Harian KNEKS pada Oktober 2020,” sambungnya.

Wamenag mendorong BPJPH mampu mensinergikan potensi yang dimiliki Indonesia untuk mendukung pengembangan industri halal nasional yang berorientasi global.

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Oleh karena itu, integrasi layanan sertifikasi halal mutlak dilakukan. Apalagi penyederhanaan proses sertifikasi halal dan limitasi waktu pengurusan menjadi 21 hari, mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam layanan sertifikasi halal mesti melakukan langkah-langkah pembenahan secara terukur.

“Kerja sama internasional yang menjadi konsen sebagai jalur penting penerimaan sertifikat halal dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produk halal global juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.

“Kerjasama internasional silakan dilakukan dengan berbagai negara. Saya hanya berpesan agar kerjasama ini didedikasikan untuk memperkuat produk halal negara kita,” pungkasnya.

Webinar ini diikuti oleh 800 peserta yang terdiri dari kalangan para pelaku usaha, UKM, pegiat halal, akademisi, mahasiswa serta rekan media dari berbagai daerah seperti Jawa, Sumatra, Kalimantan hingga Papua, dengan menghadirkan beberapa narasumber.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Direktur Eksekutif IHw Ikhsan Abdullah mengharapkan dalam acara webinar ini, pelaku usaha dan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas dalam kaitannya dengan proses permohonan sertifikasi halal dan perpanjangannya di masa pandemi.

“Percepatan sertifikasi halal sangat diperlukan. Informasi kehalalan dan tidak halal adalah sangat penting terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal,” pungkasnya.(L/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Kolom
MINA Preneur