Wamenag: Wapres dan Menag Larang Mudik 6-17 Mei 2021

Jakarta, MINA – Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, KH Ma’ruf Amin dan Menag Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat untuk mudik pada 6-17 Mei 2021 berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Saya melihat penegasan Wapres dan Menag sama, bahwa ada pada 6-17 Mei yang harus di patuhi. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/4).

“Larangan yang diterapkan pemerintah tidak lain dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran ,” tambahnya.

Menurutnya, masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, terutama di India.

“Ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama,” katanya.

Terkait adanya permohonan dispensasi, mengatakan agar dilakukan sebelum masa larangan, saat ini sedang berlaku masa pengetatan masyarakat yang akan melakukan perjalanan sebaiknya, mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut. (R/Rd/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Sartika

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.