Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wamenag: Wapres dan Menag Larang Mudik 6-17 Mei 2021

Sartika - Jumat, 30 April 2021 - 00:35 WIB

Jumat, 30 April 2021 - 00:35 WIB

1 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, Wapres KH Ma’ruf Amin dan Menag Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat untuk mudik pada 6-17 Mei 2021 berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Saya melihat penegasan Wapres dan Menag sama, bahwa ada larangan mudik pada 6-17 Mei yang harus di patuhi. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/4).

“Larangan yang diterapkan pemerintah tidak lain dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Menurutnya, masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, terutama di India.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama,” katanya.

Terkait adanya permohonan dispensasi, Wamenag mengatakan agar dilakukan sebelum masa larangan, saat ini sedang berlaku masa pengetatan masyarakat yang akan melakukan perjalanan sebaiknya, mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut. (R/Rd/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Haji 1445 H
Amerika
Haji 1445 H