Jakarta, MINA – Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, Wapres KH Ma’ruf Amin dan Menag Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat untuk mudik pada 6-17 Mei 2021 berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Saya melihat penegasan Wapres dan Menag sama, bahwa ada larangan mudik pada 6-17 Mei yang harus di patuhi. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/4).
“Larangan yang diterapkan pemerintah tidak lain dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Menurutnya, masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, terutama di India.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik
“Ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama,” katanya.
Terkait adanya permohonan dispensasi, Wamenag mengatakan agar dilakukan sebelum masa larangan, saat ini sedang berlaku masa pengetatan masyarakat yang akan melakukan perjalanan sebaiknya, mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut. (R/Rd/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah