Jakarta, MINA – Menghadapi tantangan ekonomi global yang terus berlanjut, keuangan Islam muncul sebagai alternatif yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan pemerataan, sekaligus berfokus pada keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.
Merespon hal itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono menyampaikan peran penting keuangan Islam dalam membentuk ekonomi yang lebih produktif, inklusif, etis, serta menawarkan solusi yang berharga dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi domestik dan global.
“Saya sangat yakin kita dapat belajar banyak tentang menciptakan keuangan publik yang dirancang dengan baik dari perspektif keuangan publik Islam,” ungkap Thomas dilaporkan Kemenkeu di Jakarta, Kamis (3/10).
Menurutnya, pendekatan tersebut dibangun atas hukum Islam, yang mengutamakan keadilan, pemerataan, kesejahteraan sosial, dan tata kelola yang etis.
Baca Juga: Tebar Tuai
“Prinsip-prinsip ini memandu bagaimana sumber daya dimobilisasi, dialokasikan, dan digunakan untuk mencapai pembangunan sosial ekonomi,” ujar Thomas.
Dari sisi perpajakan, Wamenkeu mengatakan bahwa berdasarkan prinsip ekonomi islam, pajak didistribusikan secara adil kepada seluruh anggota masyarakat, serta dikelola dengan transparan dan akuntabel. Ini sejalan dengan kebutuhan untuk memastikan akses yang setara terhadap layanan publik berkualitas dan terjangkau, termasuk kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Prinsip Islam juga melarang pemungutan pajak atas bunga dan keuntungan yang berlebihan, serta menghindari ketidakpastian dan spekulasi. Selain itu, menurut perspektif Islam, kebijakan keuangan publik harus mendorong investasi dalam kegiatan produktif yang menciptakan nilai riil bagi masyarakat. Prinsip Iqtisad tentang moderasi dan keseimbangan juga sejalan dengan prinsip keuangan publik karena mendorong penggunaan dana publik secara bijaksana dan seimbang,” tutur Wamenkeu.
Disamping itu, Wamenkeu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama dalam mengelola kerangka regulasi dan kelembagaan yang kuat untuk mendukung pertumbuhan keuangan Islam.
Baca Juga: LPPOM Beri Tanggapan soal Perubahan Wajib Halal bagi UMK dan Produk Impor
Hingga saat ini, Indonesia telah memberlakukan undang-undang penting seperti dalam perbankan islam, pengelolaan zakat, wakaf, omnibus law sektor keuangan, membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dan Ikatan Ekonom Islam Indonesia untuk mempercepat pengembangan dan inovasi ekonomi dan keuangan Islam, serta penerbitan instrumen keuangan Islam seperti sukuk.
“Penerbitan sukuk secara eksplisit diperuntukkan bagi pembangunan ekonomi dan proyek sosial seperti jalan raya, lembaga pendidikan, dan fasilitas kesehatan. Hal ini sejalan dengan tujuan negara untuk menggunakan keuangan Islam guna mendorong pembangunan sosial dan ekonomi. Indonesia telah menjadi salah satu penerbit sukuk negara terkemuka di dunia, yang membiayai proyek infrastruktur dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jangan Mengeluh