Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WAMENLU: KASUS PERDAGANGAN MANUSIA DENGAN KORBAN WNI TERUS MENINGKAT 

Rana Setiawan - Selasa, 20 Oktober 2015 - 17:30 WIB

Selasa, 20 Oktober 2015 - 17:30 WIB

424 Views

(Foto: Rana/MINA)
(Foto: Rana/MINA)

Wakil Menteri Luar Negeri, AM Fachir saat menyampaikan materi kunci dalam Rapat Koordinasi Perlindungan WNI Kemlu di Balai Kartini Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2015.(Foto: Rana/MINA)

Jakarta, 7 Muhamarram 1437/20 Oktober 2015 (MINA) – Wakil Menteri Luar Negeri, AM Fachir, menyatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat ada peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri, dalam satu tahun terakhir.

Berdasarkan data Kemlu tahun 2014-2015, kasus TPPO meningkat sebanyak 32 persen. Laporan tersebut juga menandai kasus tersebut terus menaik sepanjang tiga tahun terakhir.

Pada 2013 kasus TPPO terjadi sebanyak 186 kasus. Pada 2014 meningkat menjadi 365 kasus, atau naik sebesar 96 persen.

“Perbandingan jumlah TPPO tahun lalu dengan tahun ini meningkat. Bisa jadi adanya upaya perekaman kasus yang baik dari Kemlu sehingga kenaikannya terlihat,” kata Fachir saat menyampaikan materi kunci dalam Rapat Koordinasi Perlindungan WNI dan BHI Kemlu di Balai Kartini Jakarta, Selasa (20/10).

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Kejahatan TPPO adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan adanya tren peningkatan jumlah kasus, tentunya hal ini harus diwaspadai dan dicari jalan keluarnya.

Oleh karena itu, wamenlu Fachir, mengatakan, perlu peningkatan koordinasi antara pemerintah dengan organisasi internasional, komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) dan pemangku kepentingan untuk mengurangi kasus TPPO WNI ke luar negeri.

“Interaksi yang lebih baik dari media dan public awarness juga sangat penting dalam mengurangi kasus TPPO,” ujarnya.

Protokol Perdagangan Orang PBB melengkapi Konvensi PBB melawan Kejahatan Transnasional Terorganisir, mendefinisikan TPPO sebagai “rekruitmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang-orang, dengan ancaman atau tindakan kekerasan atau bentuk paksaan lainnya, dengan penculikan, pemalsuan, penipuan, atau dengan penyalahgunaan kekuasaan pada posisi yang lebih lemah atau dengan menerima bayaran atau keuntungan lainnya agar memperoleh persetujuan dari seseorang yang memiliki kendali atas orang lain, demi tujuan eksploitasi.”

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Sementara, Organisasi Internasional untuk Migran (OIM) Indonesia menyatakan, Indonesia merupakan sumber utama untuk  TTPO lintas batas dan internal, terutama untuk eksploitasi tenaga kerja dan seksual.

Sebagian besar dari korban perdagangan lintas batas adalah migran perempuan yang diperdagangkan melalui jalur-jalur rekrutmen tenaga kerja.

Kemlu menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perlindungan WNI pada Selasa (20/10) hingga Kamis (23/10) dengan 30 Perwakilan RI Pelayanan Warga (Citizen Service) serta pemangku kepentingan nasional lainnya di bidang perlindungan WNI di luar negeri seperti Pemda, akademisi, media massa dan masyarakat madani. (L/R05/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah