
Wakil Menteri Luar Negeri
AM Fachri saat berbicang dengan Siwandari (35) WNI Overstayer asal, Lombok, NTB (Chamid/MINA)" width="300" height="167" /> Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir saat berbicang dengan Siwandari (35) WNI overstayer asal Lombok, NTB (Chamid/MINA)Jakarta, 28 Rabi’ul Awwal 1436/19 Januari 2015 (MINA)– Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir bersama para pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menerima kedatangan 481 WNI overstayer yang umumnya merupakan TKI di Jeddah dan Makkah di Arab Saudi.
“Pelayanan ini kami berikan untuk membantu WNI overstayer karena ketidakjelasan statusnya di Arab Saudi, selain juga membantu pemerintah Arab Saudi yang sebelumnya membantu memulangkan WNI overstayer dari negaranya,” kata Wamenlu kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin sore.
Fachri mengatakan, ini merupakan langkah pemerintah untuk membantu WNI overstayer di Arab Saudi, sebab sebagian mereka kurang mampu secara ekonomi sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia dan ketidakjelasan status sehingga masa depan tidak jelas.
WNI overstay adalah mereka yang tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan oleh pemerintah setempat. Dari 481 WNI overstayer ini, 110 pria dan 371 perempuan. Bukan hanya WNI yang kurang mampu, tapi ada anak-anak, WNI stress hingga manula.
Baca Juga: H+4 Lebaran, Pemudik Mulai Berdatangan di Terminal Pulo Gebang
“Persoalan ketidakjelasan status merekalah yang menjadi faktor utama, kenapa pemerintah memberikan bantuan,” kata Wamenlu menegaskan.
Ia berharap, siapun WNI yang berada di luar negeri harus punya kejelasan status di negara yang bersangkutan. Sehingga kejelasan status tersebut, mereka dapat dilindungi oleh masing-masing negara dengan undang-udangan yang dimiliknya, selama sudah ada perjanjian dengan pemerintah Indonesia.
Ia menambahkan, beberapa langkah yang perlu dilakukan agar hal tersebut tidak terulang yaitu; pertama, kesiapan dari negara yang akan menerima WNI, apakah mereka sudah memiliki peraturan perundangan-undangan untuk melindungi warga negara asing yang overstayer.
“Kedua, khususnya bagi kita yang berada di dalam, harus mengoptimalkan segala bentuk bantuan yang akan diberikan kepada WNI jika mereka bepergian ke luar negeri,” kata Fachir.
Baca Juga: Tanggapi Tarif Resiprokal AS 32 Persen Indonesia Siapkan Strategi Menghadapinya
Pemerintah juga memberikan bantuan transportasi gratis kepada WNI overstayer ke tempat asal mereka. Bagi mereka yang berada diluar pulau Jawa, pemerintah menyediakan transportasi udara, namun bagi mereka yang berada di dalam pulau jawa telah disediakan transportasi darat. (L/P010/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Jumat Ini Cerah Berawan, Sebagian Diguyur Hujan