Paris, 28 Rajab 1435/27 Mei 2014 (MINA) – Administrasi Festival Film Cannes secara resmi melarang Muslimah menggunakan cadar atau niqab melewati karpet merah dan festival-festival Kenegaraan, setelah sutradara non-Muslim Denmark mencoba mengenakan pakaian Islam selama acara.
“Sesuai hukum di Perancis pada 11 Oktober 2010, yang berbunyi ‘Dilarang menyembunyikan wajah anda di tempat umum’,” kata pengoordinasi acara festival Cannes. On Islam melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Dilarang mengenakan niqab di karpet merah dan Istana,” tambahnya.
Keputusan ini diambil setelah sutradara Denmark Charlotte Schioler, mencoba berjalan di karpet merah dengan menggenakan niqab.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Schioler, pembuat film berjudul Slor dalam bahasa Inggris yang berarti niqab, menjadikan alasan untuk menggunakan pakaian tersebut.
Permohonannya untuk mengenakan niqab terjadi pada 15 Mei lalu, ketika ia menghadiri premier Mike Leigh ‘Mr Turner’ sambil mengenakan niqab.
“Saya ingin tahu, apakah saya bisa berjalan di karpet merah dan masuk ke Istana dengan mengenakan niqab,” kata Schioler.
“Jadi saya membuat permohonan untuk layanan keamanan. Sebuah agen yang berpengalaman mengatakan kepada saya, bahwa mereka telah menerima perintah melalui email untuk tidak mendiskriminasikan orang yang memakai simbol-simbol keagamaan, termasuk niqab,” tegasnya.
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel
Tiga hari kemudian, Schioler berhasil melewati dua pos pemeriksaan keamanan. Namun, ia dihentikan oleh penjaga keamanan saat mencapai Festival Kenegaraan.
“Keamanan meminta saya untuk melepas jilbab,” kenang sutradara Denmark.
“Satpam dan polisi kemudian memverifikasi identitas kami, mereka mengancam akan membawa kami ke kantor polisi,” tambahnya.
Perancis melarang mengenakan cadar atau niqab di tempat umum pada 2011.
Pelanggar hukum akan didenda € 150 (sekitar 2 juta rupiah) atau mengikuti kelas kedisiplinan sipil.
Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas
Orang-orang memaksa perempuan yang menggunakan niqab dikenakan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 41.000 dolar Amerika (sekitar 500 ribu rupiah).
Hal itu terjadi setelah Eropa melarang pemakaian jilbab pada 2004.
Sekitar 5-6 juta Muslim tinggal di Perancis, merupakan minoritas Muslim di Eropa.
Jilbab adalah pakaian wajib bagi perempuan Muslim. Para ulama sepakat bahwa, seorang wanita tidak wajib mengenakan cadar, tapi kembali kepada perempuan itu sendiri untuk memutuskan menggenakan cadar atau tidak. (T/Fauziah/R2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Hotel Italia Larang Warga Israel Menginap Imbas Genosida di Gaza