Wanita dan Beladiri

beladiri muslimahOleh Shobariyah Jamilah, Wartawati Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Pada masa jahiliyah sebelum Islam datang, kaum wanita hidup dalam kesengsaraan dan wanita dipandang makhluk yang lemah dan tak berdaya. Mereka dilecehkan dan tidak memperoleh harta warisan selain itu mereka dijadikan sebagai alat pemuas nafsu para lelaki.

Demikian juga pada saat ini, dengan banyaknya kasus kekerasan fisik dan pelecehan terhadap wanita di tengah masyarakat. Maka dalam hal ini wanita harus kuat tidak boleh lemah dalam menghadapi kejahatan di sekelilingnya yang akan menyakiti dirinya. Dengan demikian, perlukah wanita itu belajar beladiri?

Wanita sangat perlu belajar beladiri untuk melindungi dirinya dari pelecehan dan kejahatan yang ada disekitarnya. Sebab beladiri dengan segala jenisnya sudah ada dari jaman dahulu kala. Bahkan pada jaman Rasul sudah terdapat beberapa wanita yang ikut berjihad di jalan Allah dengan mengangkat senjata. Umpamanya Ummu Athiyyah, tujuh kali ikut perang pada masa Rasul, Nasibah Al-Maziniyyah, menjadi srikandi pada perang uhud, ‘Arrobi binti Muawwidz dan lain-lain.

Kemampuan diri bagi wanita dalam beladiri itu, seiring dengan firman Allah dalam Quran Surat An Nisa ayat 71:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ فَانْفِرُوا ثُباتٍ أَوِ انْفِرُوا جَمِيعاً

Artinya: “Hai Orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kalian, dan majulah (ke medan pertempuran) secara berkelompok, atau majulah bersama-sama (serentak).” (Qs. An- Nisa: 71)

Ayat ini, menunjukkan bahwa Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan umat Islam untuk selalu waspada terhadap musuh-musuh mereka. Allah juga membimbing kaum Muslimin bahwa kewaspadaaan itu harus selalu ada, apakah dalam keadaan aman atau dalam keadaan perang .

Sedangkan latihan ilmu beladiri adalah bentuk kewaspadaan terhadap serangan musuh di sekililing kita. Tidak harus menunggu panggilan jihad saja, dan bukan hanya untuk kaum pria. Namun juga bisa bagi Muslimah, agar mampu menjaga kehormatan dan harga diri dari orang-orang yang jahat.

dalam kaitan ini, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, yang artinya: “Dan persiapkanlah dengan segala apa yang kalian sanggupi untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kalian miliki dari kuda-kuda yang kalian miliki, kemudian beliau berkata, “Sesungguhnya kekuatan itu dengan melempar, ketahuilah seseungguhnya kekuatan itu dengan melempar, ketahuilah seseungguhnya kekuatan itu dengan melempar.” (HR Muslim).

Dalam hadits ini dijelaskan bahwa Rasul memerintahkan untuk mempersiapkan diri dengan apapun yang kita sanggupi dan kita miliki untuk menghadapi musuh, dalam melawan kejahatan, termasuk melempar senjata.

Islam sangat menganjurkan kepada kaumnya untuk mempersiapkan diri dengan cara berlatih beladiri. Namun khusus untuk kaum Muslimah, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sesuai batasan-batasan yang sesuai syari’at, di antaranya:

1. Terpisah dengan kaum lelaki (tidak ikhtilath)

Sebaiknya untuk latihan beladiri dilakukan secara terpisah dan tidak mencampur baur antara lawan jenis. Selain itu juga pelatihnya harus sesama jenis. Sebab jika ada gerakan dari muridnya yang salah, maka pelatiha Muslimah dapat menyentuh atau memperbaiki gerakannya tersebut.

Dalam hal ini Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Artinya: “Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR Ath-Thabrani).

2. Komitmen (iltiazam) dengan pakaian syar’i

Artinya harus menutup aurat, pakaian tidak boleh ketat, tidak boleh transparan, dan potongannya harus dibuat khusus untuk kaum wanita.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu?min: ?Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al- Ahzab [33]: 59).

3. Seperti olah raga 

Kegiatan beladoro, seperti juga olahraga bagi Muslimah, dilakukan sesuai dengan kadar kebutuhannya, tidak menimbulkan fitnah dan tidak mengabaikan tugas asasinya.

Kaidah Fiqhiyah menyebutkan: Hajat diukur sesuai dengan batas-batas kebutuhannya.

4. Mendapat izin suami atau mahramnya

Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Tidak boleh seorang lelaki berdua dengan wanita kecuali bersama mahramnya, dan tidak boleh wanita bepergian kecuali dengan mahramnya.” Berkata seseorang, “Wahai Rasulullah sesungguhnya istri keluar untuk naik haji, dan saya diwajibkan mengikuti perang ini dan itu.” Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Pergilah berhaji bersama istrimu.” (Muttafaqun alaihi).

5. Hindari yang berbau kesyirikan

Sebaiknya kita menghindari hal-hal yang berbau kesyirikan dengan tujuan untuk mendapatkan kesaktian atau suatu hal yang berhubungan dengan mistik dan alam ghaib maka diharamkan bagi umat Islam berlatih beladiri yang mengandung kemusyrikan kepada Allah.

Demikian, maka dengan itu kaum Muslimah dapat melakukan latihan beladiri sesuai kodrat dan tetap dengan menjaga syariat Allah. Wallahu a’lam bisshowab. Berbagai sumber (T/P005/R02/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Ali Farkhan Tsani

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.